Chartam Sulaiman Diumumkan Masih Bersama Fraksi PDIP

Chartam Sulaiman Diumumkan Masih Bersama Fraksi PDIP

KUNINGAN-Guna memenuhi ketentuan pasal 120 ayat (7), DPRD Kabupaten Kuningan telah mengumumkan kembali Fraksi-Fraksi DPRD hasil fasilitasi pimpinan sementara DPRD. Agenda tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna internal DPRD, Senin (4/11). Namun dalam sidang tersebut, anggota DPRD yang hadir hanya 25 orang, sementara 25 anggota lainnya yang tergabung dalam Koalisi Kuningan Bersatu (KKB), tidak hadir di dalam sidang. Mereka hanya hadir di ruang-ruang fraksi, yakni F-PKS, F-PPP, F-Gerindra Bintang, dan F-Demokrat. Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE didampingi Wakil Ketua H Ujang Kosasih MSi. Meski hanya berjumlah 25 orang yang hadir, sidang tetap berjalan karena bersifat pengumuman (informatif). Satu persatu Nuzul mengumumkan fraksi di DPRD, dari mulai Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpin Dede Sembada, Fraksi PKB dipimpin H Hariri, Fraksi Golkar dipimpin H Yudi Budiana SH, Fraksi PKS dipimpin H Asril Rusli MPd, Fraksi Gerindra-Bintang dipimpin H Yayat Sudrajat SE, Fraksi PAN dipimpin H Udin Kusnedi SE MSi, Fraksi Demokrat dipimpin Drs H Toto Hartono, dan Fraksi PPP-Nasdem dipimpin dr H Toto Taufikurohman Kosim. Usai sidang, Nuzul memberikan keterangan kepada media. Sidang paripurna tersebut tidak mesti memenuhi kuorum, karena hanya bersifat pengumuman (informatif). Zul, sapaannya, menyampaikan penjelasan sebagaimana surat Kemendagri RI yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat terkait penjelasan rapat paripurna istimewa DPRD, sebagaimana yang dikonsultasikan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis. Dalam PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengatur mengenai rapat DPRD, antara lain, pada poin b disebutkan pasal 93 ayat (1), menegaskan bahwa rapat paripurna terdiri atas rapat paripurna untuk pengambilan keputusan dan rapat paripurna untuk pengumuman. Kemudian pada poin e disebutkan pasal 96 ayat (2), menegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman. Terkait hal tersebut, dijelaskan pula pada poin a bahwa sesuai ketentuan Perundang-Undangan, rapat paripurna terbagi menjadi 2, yaitu rapat paripurna untuk pengambilan keputusan, dan rapat paripurna untuk pengumuman. (lebih…)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: