Masih Ada PNS Akali Absen Elektronik, Pemkab Kuningan Berlakukan TPP Berbasis Kinerja

Masih Ada PNS Akali Absen Elektronik, Pemkab Kuningan Berlakukan TPP Berbasis Kinerja

KUNINGAN-Tahun depan, Pemerintah Kabupaten Kuningan bakal memberlakukan TPP Berbasis Kinerja terhadap para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemerintah daerah. Hal ini telah diatur dalam keputusan Mendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap tambahan penghasilan PNS di lingkungan pemerintah daerah. Selama ini, besaran TPP yang diterima PNS ditetapkan sesuai jabatan eselonnya. Penegasan ini disampaikan Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi saat membuka acara Bimtek Penyusunan Aktivitas Harian PNS di Gedung UPTB Pengelola Fasilitasi PSDM Kuningan, Selasa (19/11). Sekda Dian menyatakan, pemberian TPP PNS di tahun depan dinilai berdasarkan produktifitas dan disiplin kerja. Tidak lagi ditetapkan besarannya berdasarkan jabatan eselon. “Artinya, selain berdasarkan presensi atau kehadiran, besaran TPP yang diterima PNS juga dipengaruhi oleh capaian kerja PNS. Kinerja PNS diukur berdasarkan pencapaian SKP (sasaran kerja pegawai, red) tahunan yang di breakdown menjadi SKP bulanan dan aktivitas harian,” tegas Dian. Menurutnya, aktivitas harian merupakan tahapan kegiatan dalam rangka pencapaian target SKP bulanan. Sehingga aktivitas harian harus memenuhi minimal 300 menit waktu kerja efektif per hari. “Ketika diberlakukan TPP berbasis kinerja, maka setiap PNS berkewajiban mengentry aktivitas harian dalam rangka pencapaian target bulanan dan SKP tahunan. Apabila capaian kinerjanya tidak sesuai target, maka dapat mengurangi besaran TPP yang diterima dan dapat dikenakan sanksi sesuai PP 53 tentang disiplin PNS,” papar Dian. Oleh sebab itu, sebelum diberlakukan e-kinerja, maka perlu adanya pemahaman bersama tentang penyusunan SKP tahunan, SKP bulanan, dan aktivitas harian secara benar sesuai tupoksi jabatan. Hal ini sejalan dengan reformasi birokrasi, yang menuntut adanya perbaikan kinerja PNS dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga diperlukan PNS professional, jujur, dan akuntabel. Sementara Kepala BKPSDM Kuningan H Uca Somantri MSi didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Pembinaan Aparatur Drs Ade Priatna serta Kasubid Pembinaan Aparatur Tohidin SIP MSi menuturkan, bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PNS tentang manfaat e-kinerja. Sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman PNS tentang tata cara penyusunan SKP bulanan, serta tentang kewajiban aktivitas harian dalam rangka pelaksanaan tupoksi dan pencapaian target SKP. “Penilaian kinerja terdiri atas penilaian SKP dan perilaku kerja. SKP merupakan rincian kegiatan yang disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS bersangkutan, dan ditetapkan sebagai kontrak kerja di awal tahun,” imbuhnya. Sedangkan perilaku kerja, sambung Uca, antara lain yakni mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. “Penyusunan SKP harus mengacu kepada restra dan renja SKPD, agar kegiatan seluruh personil selaras dengan tujuan organisasi, dan dilaksanakan dengan metode cascading atau membagi habis tugas dari jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki,” ujarnya. Ade Priatna menambahkan, kendati sudah diberlakukan absen elektronik, tetapi ada saja PNS yang berusaha mengakalinya. Misalnya PNS tersebut datang pagi-pagi saat keadaan kantor masih sepei, lalu melakukan absensi sidik jari di kantornya. Setelah absensi, lantas ke luar kantor kemudian datang kembali saat absensi sore. “Ada yang memang seperti itu, datang absen kemudian keluar kantor dan datang sore hari untuk absensi. Dia tidak belerja sesuai tugasnya, dan hanya absensi saja. Sementara TPP yang diperoleh PNS tersebut sama dengan mereka yang benar-benar bekerja dari pagi sampai sore. Ini kan tidak adil. Karena itu, jika TPP Berbasis Kinerja diterapkan tahun depan, PNS yang tidak bekerja tentu akan memperoleh TPP yang kecil juga,” sebut dia. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: