Propemperda 2020 Garap 15 Raperda

Propemperda 2020 Garap 15 Raperda

KUNINGAN-Selain menetapkan APBD 2020, DPRD pun menetapkan Program Pembentukan Perda (Ropemperda) 2020 dengan sajian 15 Raperda. Dalam laporannya pada sidang paripurna DPRD, Kamis (28/11), Jubir Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kuningan Hj Elin Lusiana, menyampaikan 15 Raperda tersebut, yakni terkait Pengendalian Penggunaan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai, Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Linggajati, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kuningan, Pencabutan 3 Perda yang Mengatur Desa, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan Tahun 2020-2040. Kemudian Raperda tentang Pembangunan Pangan Daerah Kabupaten Kuningan, Pola Tata Kelola BLUD RSUD 45 Kuningan, Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kuningan, Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, Perubahan atas Perda Kuningan Nomor 19/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ketentuan Pokok Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Kamuning Kuningan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Perubahan APBD 2020, dan APBD Kuningan 2021. Dari 15 Raperda yang diajukan, terdapat 1 Raperda inisiatif DPRD, yakni tentang Pengendalian Penggunaan Kantong dan Kemasan Plastik Sekali Pakai, yang diinisiasi PDI Perjuangan. Bapemperda berharap, kelimabelas Raperda tersebut bisa terselesaikan pada pembahasan satu tahun anggaran, yang pembahasannya berdasarkan prioritas setiap catur wulan. Apabila pada perjalanan tahun anggaran 2020 ada Raperda diluar Propemperda yang dipandang sangat mendesak untuk dilaksanakan pembahasan, hal tersebut sangat dimungkinkan sepanjang memenuhi Tatib DPRD berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 1/2019 tentang Tatib DPRD Kabupaten Kuningan. \"Demikian rekomendasi ini kami sampaikan sebagai bahan bahan pengambilan keputusan lebih lanjut, dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,\" kata Elin. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: