Driver Online “Keukeuh” Zona Merah Minta Dihapus

Driver Online “Keukeuh” Zona Merah Minta Dihapus

KUNINGAN-DPRD kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait tuntutan angkutan. Kali ini, DPRD mempertemukan pihak Driver Online dengan sopir angkutan umum di ruang Banmus DPRD setempat, Rabu (4/12). Rapat DPRD yang dipimpin Wakil Ketua H Dede Ismail SIp MSi ini, selain menghadirkan kedua belah pihak, juga menghadirkan Dishub, Organda, Polres dan juga perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN), termasuk jajaran Komisi 3 DPRD. Awalnya, rapat berjalan kondusif dengan masing-masing pihak baik perwakilan driver online maupun supir angkutan umum menyampaikan tuntutan dan pendapatnya secara jelas.  Namun menjelang akhir, 5 perwakilan driver online dari Forum Bersama Transportasi Online Kuningan (FBTOK) menyatakan Walk Out (WO) akibat tuntutan mereka ditolak mentah-mentah oleh Kadishub, Dr Deni Hamdani MSi. Dalam mengawali audiensi itu, Sekretaris Paguyuban Angkutan Kuningan (Paku) H Iis Santoso, mengatakan, pada dasarnya penyampaian aspirasi tidak melulu terkait angkutan online, sehingga yang terjadi seolah-olah ada kles (perseteruan, red) diantara angkutan umum (konvensional) dengan angkutan online. \"Yang kami tuntut kemarin itu, intinya kami menanyakan yang dimaksud zona merah itu apa? Bagi kami tidak ada masalah, hanya aturannya harus jelas. Banyak teman-teman yang masih rancu dengan zona merah,\" kata Iis seraya berharap agar kepengurusan Organda di-reshuffle. Disebutkan Iis, anggota Paku itu tidak hanya angkot, tapi juga ada antar kota, dan sopirnya pun bisa banyak. Ia pun mempertanyakan keberadaan travel gelap. Termasuk menyebut anak sekolah yang belum punya SIM dan belum saatnya mengendarai motor, agar bisa ditertibkan. \"Ini bisa menguntungkan juga taksi online, beberapa tuntutan kami mungkin juga akan sejalan dengan taksi online,\" ungkapnya disambung harapan agar ada penertiban sub terminal. Pada intinya, kata Iis, Paku memohon agar ada jalan keluar untuk bagaimana caranya angkot dan angkutan umum lainnya bisa hidup kembali seperti biasa.  \"Sekarang itu angkot mati suri. Hilangkan angkutan-angkutan yang tidak resmi,\" harapnya. Dari pihak angkutan Online menyampaikan panjang lebar. Seperti diungkapkan Ketua FBTOK, Paulus Suparman. Pihaknya mengajak semua pihak duduk bersama untuk bisa mencari solusi terbaik. Ia menegaskan sama sekali tidak ingin ada kles dengan angkutan konvensional. \"Kami ingin semuanya nyaman, baik pengguna angkutan online maupun konvensional. Kita orang Kuningan, mencari nafkah di Kuningan, kita cari solusi bersama,\" ucapnya. Pihak angkutan online selanjutnya menyampaikan panjng lebar melalui jubirnya, Uyu Wahyudi. Ia menggaris bawahi apa-apa yang disampaikan Paku, seperti terkait dengan batasan kuota. Sesungguhnya kata Uyu, yang mengatur kuota bukan forum, karena driver online hanya pengguna. \"Meskipun kami pengurus forum yang terdiri dri 15 komunitas, Gokar, Go-Jek dan Grab, kami tidak mungkin mengatur kuota. Saya yakin Pak Kadishub sendiri tidak tahu berapa sesungguhnya jumlah driver online di Kuningan. Yang menentukan kuota itu pihak aplikatif sesuai kebutuhan di setiap daerah,\" kata Uyu. Tetapi sesungguhnya, lanjut Uyu, pohaknya sepakat kuota angkutan online dibatasi, hanya saja dibatasi dengan jumlah yang sudah ada, bukan dipangkas. Sebab kalau dipangkas, pihaknya sangat keberatan. \"Kalau misalnya driver mobil 550 yang aktif, kalau dikurangi tidak mungkin.  Tapi kalau dibatasi sampai sekarang, saya sepakat,\" ujarnya. Lalu terkait zona merah, Uyu mengungkapkan hal inilah yang menjadi persoalan di lapangan. Maka dari itu, tuntutan driver online masih sama, yakni untuk menghindari adanya kles, maka zona merah harus dihapus dan plang yang sudah ada harus dicabut. \"No Zona merah, cabut plang yang sudah ada. Karena itulah penyebab kles di lapangan. Permen 118 tdk disebutkan aturan itu. Bab 2 pasal 3 poin b, c, d, disitu dinyatakan kriteria tidak terjadwal, pelayanan dari pintu ke pintu, pelayanan ditentukan oleh pengguna jasa. Sehingga kami mempertanyakan apa dasar hukum Dishub menentukan zona merah. Dishub justru sudah melanggar Permen 118,\" ungkap Uyu. Ia menyebut beberapa saat lalu ada driver online yang didatangi 4 sopir angkot untuk tidak mangkal di zona merah. Ia pun menyayangkan hal itu terjadi. \"Kalau diatur 300 meter, itu berarti go to hell angkutan online. Jadi, tidak hanya zona merah, zonasi 300 meter pun kami minta ditiadakan,\" intanya lagi. Menanggapi hal itu, Kadishub Deni Hamdani menyatakan sebetulnya tidak ada masalah. Menurutnya kedua belah pihak harus buka baju untuk berpelukan. Pihaknya menginginkan agar angkutan online dengan konvensional membuat forum bersama Organda, mengingat semuanya sama bermuara untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. \"Angkutan konvensional dengan online itu seperti kakak dan adik, harus saling menghargai dan menghormati. Kami tidak ingin teman-teman angkot di rumahnya pasea karena kurang setoran, kami tidak ingin juga teman-teman online pasea karena kuota dibatasi. Angkutan online itu trayeknya wilayah 3 Cirebon, angkot dibatasi trayek maksimal 20 kilo meter\" ujarnya. Terkait zona merah, Deni pun mengakui memang betul tidak diatur di Permen 118. Makanya Dishub membuat Diskresi yang bertujuan untuk keadilan dan bukan untuk menguntungkan salah satu pihak, karena Diskresi dikeluarkan berdasarkan musyawarah dengan berbagai pihak. \"Zona merah itu di kawasan perniagaan Siliwangi, Ciporang, pasar tradisional dan RS. Zona merah untuk keseimbangan dan rasa nyaman semuanya. Ini berdasarkan  kewenangan yang kami miliki, diskresi namanya. Ini diberikan ketika terjadi kekosongan aturan. Jadi, apa yang kami kerjanya lebih tinggi dari aturan Kemenhub, ini sangat sederhana, sangat simple,\" jelasnya. Terkait kuota, Deni memastikan Dishub tidak akan membatasinya, yang penting terdaftar di aplikasi Online Single Submission (OSS). Pihaknya menyebut tidak akan alergi untuk tidak mencabut kebijakan zona merah itu. \"Jika saja para pelaku usaha transportasi online di Kuningan telah menempuh aturan sesuai Permen 118 tentang pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Angkutan Sewa Khusus (ASK), Insya Allah kami bisa mencabut zona merah,\" katanya. Menurut Deni, NIB dapat diperoleh dengan mudah dan singkat secara online menggunakan platform terbaru pemerintah, yakni OSS. \"Jika belum terdaftar di OSS, kami mohon rekan-rekan angkutan online bersabar dulu,\" pintanya. Sontak saja pernyataan Deni disambut dengan sikap bertahan dari pihak angkutan online. Menurut Itu, pihaknya akan tetap dalam pendirian untuk menuntut Dishub mencabut zona merah karena dianggap sebagai penyebab terjadinya kles di laungan. \"Kami tetap minta zona merah dicabut, plang juga harus dicabut. Ini mandat dari semua komunitas yg ada, baik bike maupun car. Tetap kami pada pendirian zona merah dicabut. Mohon maaf kami walk out dari forum rapat ini,\" tegas Uyu sambil langsung meninggalkan ruang rapat bersama 4 rekannya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: