Kemenag Sudah data Majelis Taklim di Kuningan

Kemenag Sudah data Majelis Taklim di Kuningan

KUNINGAN-Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan rupanya sudah memiliki data jumlah majelis taklim yang terdaftar. Tercatat ada sekitar 1.700 majelis taklim yang sudah mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KAU) di seluruh Kuningan. Kemenag juga membuka kesempatan kepada majelis taklim yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri di KUA setempat dengan persyaratan mudah dan tanpa biaya alias gratis. Setiap pengajuan pendaftaran yang dilengakpi persyaratan akan langsung diproses di KUA dan Kemenag. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kuningan, H Ahmad Fauzi SAg MSi menerangkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim sudah diterima oleh Kemenag. Sebelum keluarnya PMA terkait majelis taklim, pihaknya sudah melakukan pembinaan. “Tujuan dari dikeluarkannya PMA ini adalah untuk menguatkan Majelis Taklim itu sendiri. Sebab, majelis taklim memiliki peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Ahama Islam serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesis (NKRI),” papar Ahamd Fauzi kepada Radar Kuningan di ruang kerjanya. Fauzi, panggilan akrabnya menyatakan, untuk di Kabupaten Kuningan, jumlah majelis taklim yang sudah terdaftar sebanyak 1.700. Jumlah ini bisa terus bertambah jika majelis taklim yang belum terdaftar melakukan pendaftaran ke KUA setempat. “Jumlah majelis taklim di Kabupaten Kuningan cukup banyak. Berdasarkan pendataan yang kami lakukan, ada sebanyak 1.700 majelis taklim yang tersebar di seluruh Kuningan. Bagi majelis taklim yang ingin terdaftar, bisa datang ke KUA dengan membawa persyaratan,” ujarnya. Pendaftaran majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis oleh pengurus kepada Kemenag atau KUA kecamatan. Kemudian pendaftaran majelis taklim harus memenuhi persyaratan yakni memiliki kepengurusan, domisili, dan mempunyai paling sedikit 15 orang jamaah. “Permohoanan diajukan dengan melampirkan fotokopi KTP pengurus, struktur kepengurusan, surat keterangan domisili majelis taklim dari desa atau kelurahan, serta fotokopi KTP jamaah. Persyaratannya sangat mudah, dan tanpa biaya,” tegas Fauxi. Dia menambahkan, keluarnya PMA tentang Majelis Taklim dimaksudkan agar ke depan majelis taklim bisa lebih diperhatikan terutama dari keuangan. Jika selama ini majelis taklim hanya urunan dari para jamaahnya, ke depan bisa saja ada bantuan pembinaan dari pemerintah daerah. “Tujuannya untuk pembinaannya supaya lebih mudah. selama ini kan untuk kegiatan majelis taklim, berasal dari keikhlasan para jamaah. Belum ada bantuan dari pemerintah. Padahal majelis taklim itu mempunyai peran yang strategis dan mencerdaskan masyarakat. Jadi, layak jika kemudian mendapat bantuan dari pemerintah,” tukasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: