Setahun, Damkar Musnahkan 256 Sarang Tawon

Setahun, Damkar Musnahkan 256 Sarang Tawon

KUNINGAN-Selama Januari hingga Desember ini petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan telah memusnahkan 256 sarang tawon yang meresahkan warga. Catatan petugas Damkar, sudah 24 orang menjadi korban sengatan tawon jenis vespa affinis tersebut, dan salah satunya meninggal dunia. Plt Kepala UPT Damkar Kuningan Mh Khadafi Mufti mengungkapkan, hampir setiap hari pihaknya menerima laporan dan permohonan dari warga untuk pemusnahan sarang tawon. Sarang tawon tersebut tidak hanya yang menempel di dinding atap ataupun plafon rumah, namun juga ada yang menggantung di dahan pohon bahkan ada pula yang di semak belukar. \"Bahkan pernah sehari kami menangani empat lokasi sarang tawon. Total sudah 256 sarang tawon sudah kami musnahkan selama kurun waktu Januari hingga Desember ini. Beberapa ada yang kami bakar langsung, ada juga dengan cara dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian kami tenggelamkan ke air,\" ungkapnya. Dikatakan Khadafi, sebagian besar tawon yang dimusnahkan tersebut adalah jenis vespa affinis yang mempunyai ciri pelat kuningan pada tubuhnya. Tawon jenis ini, kata Khadafi, terbilang cukup berbahaya karena bisanya dapat membuat orang yang disengatnya mengalami demam hingga seminggu bahkan bisa menyebabkan kematian jika jumlah tawon yang menyerang dalam jumlah banyak. \"Total sudah ada 24 orang yang menjadi korban sengatan serangga berbisa ini, dengan salah satu diantaranya meninggal dunia yaitu warga Desa Paninggaran, Kecamatan Darma. Sedangkan korban lainnya biasanya hanya mengalami demam hingga beberapa hari dan ada juga yang sempat dibawa ke Puskesmas hingga menjalani perawatan medis,\" ungkap Khadafi. Khadafi pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan keberadaan sarang tawon di lingkungannya dan dianggap membahayakan untuk segera lapor ke kantor Damkar Kuningan di nomor telepon (0232) 871113. Pihaknya siap menerjunkan anggotanya untuk melakukan tugas pemusnahan sarang tawon tanpa dipungut biaya alias gratis. \"Persoalan pekerjaan memusnahkan sarang tawon ini kadang masih dianggap sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Padahal ada risiko yang harus dihadapi petugas Damkar, misalnya sarang tawon tersebut berada di atap rumah dengan ketinggian 20 hingga 25 meter, tentu risiko nyawa jadi taruhannya. Kalaupun ada masyarakat yang ingin memusnahkan sendiri sarang tawon tentu boleh-boleh saja, asalkan yang melakukan pemusnahan adalah seorang yang sudah ahli dan yang terpenting mengutamakan keselamatan,\" pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: