Kenalan di Aplikasi ‘Kencan’, Dokter Kena Tipu

Kenalan di Aplikasi ‘Kencan’, Dokter Kena Tipu

KUNINGAN-Dunia maya kerap membuat orang saling mengenal satu sama lain walaupun letaknya berjauhan. Namun tak sedikit pula, akibat perkenalan di dunia maya malah membawa petaka bagi sebagian orang. Salah satunya yakni seorang dokter umum yang bertugas di salah satu rumah sakit yang ada di Kabupaten Kuningan. Berawal dari perkenalan di aplikasi cari jodoh, akhirnya rela meminjamkan mobilnya dibawa pria yang dikenalnya melalui aplikasi tersebut. Berdasarkan keterangan petugas, korban berinisial RF (28) warga Cilimus, Kabupaten Kuningan mengaku berkenalan dengan tersangka berinisial ALR (36) warga Semarang, Jawa Tengah melalui aplikasi cari jodoh. Sejak perkenalan di aplikasi itu, kemudian berlanjut dengan saling chating melalui Whatsapp. Percakapan itu terus berlanjut hingga sampai akhirnya tersangka ALR mengunjungi korban ke Kabupaten Kuningan. Tiba di Kuningan, tersangka berusaha meyakinkan korban agar meminjamkan mobilnya untuk dibawa ke Losari, Jawa Tengah. Permintaan tersangka ini dituruti oleh korban, sebab korban merasa sudah saling percaya satu sama lain. Tersangka dinilai sudah menunjukkan keseriusan dengan mendatangi korban langsung ke Kuningan. Setelh itu, pelaku tak kunjung kembali ke Cilimus mengantarkan mobil. Korban akhirnya melapotkan kejadian yang dialaminya kepada pohak berwajib. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Reva Falevi menjelaskan, penipuan yang dilakukan tersangka ini memanfaatkan aplikasi cari jodoh untuk mencari korbannya. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengaku sebagai pegawai perusahaan minyak, agar dapat mengelabui korban. “Jadi, modus yang dilakukan tersangka itu mengaku sebagai karyawan di perusahaan perminyakan. Memang ada seragam yang dikenakan pelaku layaknya sebagai karyawan perminyakan,” ungkapnya. Menurut Kasat Reskrim, tersangka ternyata seorang residivis dengan kasus berbeda di sejumlah kabupaten/kota. Sebelum ditangani Polres Kuningan, tersangka pernah menjalani vonis di Jogjakarta. “Hasil penelusuran kami, tersangka itu pernah menggelapkan mobil yang di rental. Kemudian kasus lain yakni memberdaya korban dengan menggunakan obat, lalu mobil korban dibawa kabur,” jelas Reza. Barang bukti yang diamankan salah satunya yakni satu unit mobil brio. Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: