Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Provinsi

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Provinsi

KUNINGAN–Jajaran Polsek Ciawigebang berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda dua dari sebuah kamar kos di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, Senin (16/12) malam. Kapolsek Ciawigebang AKP Yayat Hidayat membenarkan penangkapan tersebut dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke penyidik Polres Kuningan. Diungkapkan Yayat, penangkapan empat penghuni kos tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan mereka yang kerap mabuk-mabukan. Atas laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan mendatangi lokasi sekaligus sekaligus memeriksa keberadaan para penghuni kos yang ternyata sebagian besar merupakan warga luar Kuningan. \"Bermula dari adanya laporan warga ada perkelahian di antara para penghuni kos tersebut, yang semuanya ternyata dalam keadaan mabuk. Mengetahui hal tersebut, anggota kami langsung memeriksa keempat penghuni kamar kos, sekaligus menggeledah isi kamar kos. Dari penggeledahan tersebut ternyata kami temukan barang-barang mencurigakan seperti berbagai macam kunci pas hingga obat-obatan terlarang,\" ungkap Kapolsek. Dari temuan tersebut, lanjut Yayat, anggotanya mencurigai keberadaan tujuh kendaraan roda dua yang terparkir yang setelah ditanyakan ternyata mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-suratnya. Setelah didesak, akhirnya dua penghuni kos tersebut mengakui beberapa motor tersebut ternyata hasil kejahatan pencurian di beberapa daerah di Kabupaten Kuningan. \"Dari keempat orang tersebut, ternyata dua di antaranya masih di bawah umur dan kehadirannya di sana hanya sekedar berkunjung. Namun dua orang dewasa yaitu berinsial UM (21) dan NG (19) warga Brebes, Jawa Tengah, mengaku motor-motor tersebut hasil curian,\" ujar Yayat. Dari pengakuan UM dan NG, lanjut Yayat, pihaknya mendapati satu pelaku lain asal Desa Gresik, Kecamatan Ciawigebang, yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus mendapati satu unit kendaraan bermotor lain yang diduga merupakan hasil kejahatan mereka. \"Dari penangkapan tersebut, akhirnya tiga yang kita amankan dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kuningan. Sedangkan dua anak yang masih di bawah umur karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup ditambah keterangan dari para pelaku yang memastikan mereka tidak terlibat, maka kami lepas untuk dibina oleh orang tuanya,\" ujar Yayat. Jika melihat domisili para pelaku yang berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Yayat menduga mereka adalah komplotan curanmor lintas provinsi. Hal ini diperkuat dari pengakuan para pelaku yang mengatakan tiga motor di antaranya ternyata hasil pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: