Walah, Nasabah AJB Bumiputra Sudah Setahun Tak Bisa Cairkan Polis

Walah, Nasabah AJB Bumiputra Sudah Setahun Tak Bisa Cairkan Polis

KUNINGAN-Para nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 di Kabupaten Kuningan kini tengah dilanda keresahan. Pasalnya, klaim polis yang sudah mencapai batas kontrak ternyata belum bisa dicairkan. Salah satunya dialami nasabah atas nama Hj Ati Sumiati dari Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, yang sudah setahun mengajukan klaim pencairan asuransi AJB Bumiputra Cabang Kuningan ternyata gagal. Sudah empat kali dia mendatangi kantor cabang AJB Bumiputra di Jalan Siliwangi Kuningan, namun hasilnya tetap nihil. \"Ibu saya sudah empat kali menanyakan pencairan klaim asuransi, namun selalu gagal. Alasan pertama, pihak Bumiputra meminta menunggu. Yang kedua alasannya manajemen sedang bermasalah, dan yang ketiga katanya ada peralihan sistem manajemen. Sekarang saya datang menanyakan hak ibu saya untuk yang keempat kalinya datang ke kantor Bumiputra, jawabannya masih mengambang, katanya sedang ditangani di pusat,\" ungkap Pipit Pitriani, salah satu anak Hj Ati saat berkunjung ke kantor Radar Kuningan, Senin (6/1). Pipit yang datang didampingi suaminya Muhammad Rosyidin SH mengatakan, sejak tahun 2003 ibunya menjadi nasabah Bumiputra yang baik dan memenuhi kewajibannya membayar premi asuransi sebesar Rp555.600 per enam bulan tepat waktu. Hingga akhirnya setelah 15 tahun masa kontrak berakhir, Hj Eti pun menuntut haknya mengambil polis asuransi yang totalnya mencapai Rp20 juta namun tak bisa dipenuhi dengan berbagai alasan yang tidak dimengertinya. \"Ibu saya ikut program asuransi program investasi hari tua, dengan harapan di usia tuanya beliau masih punya simpanan. Selama menjadi nasabah ibu saya dituntut untuk membayar premi tepat waktu, dan kalau terlambat selalu ditagih dengan berbagai macam cara. Namun saat masa kontrak habis dan beliau menuntut haknya, pihak Bumiputra tidak bisa memenuhi. Ibu saya tentu sangat kecewa. Sudah setahun menunggu pencairan, ternyata sampai sekarang tidak ada realisasinya,\" ujar Pipit. Ditambahkan Muhammad Rosyidin SH, persoalan wanprestasi AJB Bumiputra ini tidak hanya dialami oleh ibu mertuanya melainkan juga ratusan nasabah bahkan mungkin ribuan di Kabupaten Kuningan. Dia pun berharap, negara bisa hadir dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi Bumiputra dengan para nasabahnya tersebut. \"Kasusnya tidak jauh beda dengan First Travel yang menyeret pengusahanya hingga kini dipenjara, atau asuransi Jiwasraya yang sekarang ramai diberitakan. Seharusnya negara juga hadir dalam kasus Bumiputra ini agar nasabah merasa tenang,\" ungkap Rosyidin. Dia menyayangkan sikap Bumiputra yang hanya menjawab persoalan nasabahnya tersebut melalui selembar kertas berisi permohonan maaf dan menjanjikan pembayaran klaim secepatnya atas instruksi dari pusat. Menurut Rosyidin, mertua dan nasabah yang lain tidak paham dengan persoalan yang sedang terjadi di tubuh manajemen Bumiputra dan hanya berharap klaim asuransi bisa segera cair. \"Kepala kantor cabang Bumiputra Kuningan yang menemui kami hanya menyerahkan selembar kertas berisi permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran klaim asuransi karena alasan ada perubahan manajemen baru AJB Bumiputra pusat. Kemudian kami disuruh menunggu, sampai ada informasi lebih lanjut,\" ujarnya. Sementara itu, dalam selebaran tersebut disebutkan, total klaim yang harus dibayarkan oleh AJB Bumiputra 1912 hingga tahun 2018 sudah mencapai Rp3,9 triliun dan di tahun 2019 hingga tanggal 25 September sudah mencapai 2,1 triliun. Atas kondisi tersebut, pihak asuransi Bumiputra tengah berupaya mencari jalan untuk menyelesaikan klaim jatuh tempo tersebut secepatnya. Implementasi perusahaan dalam pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis adalah dengan melakukan proses penjadwalan pembayaran klaim. Untuk kemudahan pelayanan, pihak asuransi Bumiputra pun memberikan keleluasaan para pemegang polis untuk datang langsung ke kantor cabang atau kantor wilayah terdekat untuk mendapatkan informasi selanjutnya. Bisa juga dengan menghubungi via telepon Halo Bumiputra di nomor 0804100 1912. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: