Pajak Daerah Kuningan Over Target
KUNINGAN-Target Pajak Daerah TA 2019 secara kumulatif telah berhasil dicapai dengan over target atau melampaui target. Pencapaian penerimaan pajak itu dengan target sebesar Rp90.875.000.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp93.712.767.385 atau mencapai 103,12%. Pencapaian pajak daerah tahun 2019 lebih baik dari pencapaian target pajak daerah tahun 2018. Sebab penerimaan pajak daerah pada tahun 2018 yakni dari target sebesar Rp86.510.000.000 tercapai sebesar Rp88.075.990.758 atau 101,81%. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan Dr A Taufik Rohman MSi MPd, Selasa (7/1). Lebih khusus lagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk pertama kalinya dalam sejarah Bappenda, di tahun 2019 dapat tercapai over target yakni mencapai Rp29.605.854.710 dari target Rp29.000.000.000 atau 102,09%. “Capaian realisasi pajak daerah tahun 2019, tentu tidak terlepas dari kekompakan, keseriusan, serta kerja keras dari segenap pegawai Bappenda dan para stakeholders pengelolaan pajak daerah. Terutama para wajib pajak dari tahun ke tahun kesadaran membayar pajak terus mengalami kenaikan tren positif,” paparnya. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada wajib pajak daerah yang telah berkontribusi untuk pembangunan Kuningan. “Secara khusus kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Bupati Kuningan, Wakil Bupati dan Sekretaris daerah yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada kami. Dalam menjalankan tugas kami mengelola perpajakan daerah, sehingga proses pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya. Melalui tagline Bappenda Mantap, yakni Bappenda Maju dari sisi pemanfaatan dan pengembangan IT yang mutakhir, Akuntabel dari sisi pengelolaan dan pelayanan pajak daerah, serta Transparan dalam keterbukaan informasi. Alhamdulillah target bisa dicapai dengan baik. “Adapun strategi yang diterapkan dalam pengelolaan pajak daerah pada tahun 2019, yaitu optimalisasi pendataan potensi serta pengendalian objek pajak daerah. Walaupun dengan segala keterbatasan, Bappenda mengerahkan seluruh aparatur Bappenda termasuk jajaran struktural untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka intensifikasi, ekstensifikasi, serta penagihan pajak daerah,” tuturnya. Kemudian soal penegakkan hukum perpajakan daerah, yakni meningkatkan sinergitas dengan seluruh stakeholders terutama dengan aparat penegak hukum. Secara bertahap para penunggak pajak daerah diperingatkan dan diberikan tindakan sanksi perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut secara perlahan tingkat kesadaran membayar pajak dari para wajib pajak terus mengalami perbaikan. Termasuk berkurangnya tunggakan dan piutang pajak daerah. “Selain itu kita juga melakukan implementasi e-Tax (e-Pajak Daerah). Pengelolaan pajak dengan penerapan Sistem aplikasi perpajakan daerah secara terintegrasi dan berbasis web (online), untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan terbebas dari pungli,” tandasnya. Menurutnya, adanya pajak online ini maka kendala waktu, tempat, biaya, dan keterbatasan aksesibilitas dalam pelayanan pajak daerah dapat teratasi. Selanjutnya yakni memberikan sosialisasi dan penghargaan kepada wajib pajak daerah. “Kita melakukan penyuluhan perpajakan melalui berbagai metode, serta dengan reward dan punishment yang berimbang kepada wajib pajak. Selain itu dilakukan juga penyuluhan secara informal melalui Relawan Peduli Pajak (Kojak), maka tingkat pemahaman dan kesadaran wajib pajak dapat meningkat,” katanya. Pihaknya terus berkomitmen untuk memberi pelayanan optimal kepada para wajib pajak. Salah satunya dengan menyediakan tempat pelayanan yang representatif serta pelayanan pajak secara online. “Adanya pelayanan online ini wajib pajak sangat terbantu. Sebab faktor jarak, waktu, dan biaya atau ongkos dalam melaporkan dan membayar pajak daerah menjadi tereliminir. Hal ini memberikan kemudahan dan akuntabilitas yang luar biasa bagi wajib pajak daerah,” bebernya. Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan pembenahan SOP dan tata kelola administrasi perpajakan daerah. Strategi tersebut akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan pada tahun 2020, diharapkan bahwa pencapaian target dan realisasi pajak daerah dapat terus ditingkatkan, untuk menyokong pendanaan pembangunan Kabupaten Kuningan. “Sedangkan yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan pendapatan adalah pada sektor PAD (retribusi daerah dan PAD lainnya), dimana PAD tahun 2019 baru tercapai sebesar 86,02%. Tentu pada perjalanan pengelolaan PAD di Tahun 2020, kami akan berupaya untuk dapat merealisasikan PAD lebih meningkat lagi, dibutuhkan komitmen dan standing position yang konkret dari seluruh SKPD teknis Pengelola PAD dalam upaya peningkatan PAD,” pungkasnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: