Gara-gara Segel Galian Pasir, Sawin Berurusan dengan Polisi

Gara-gara Segel Galian Pasir, Sawin Berurusan dengan Polisi

KUNINGAN-Aksi penyegelan portal galian pasir di Desa Luragunglandeuh Kecamatan Luragung tahun 2019, urusannya jadi panjang. Penyidik Polres Kuningan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sawin, seorang warga yang melakukan aksi tersebut. Atas hal tersebut, warga pun menyatakan protes dan menuding tindakan polisi tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Sawin yang telah melindungi desanya dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian. Tokoh pemuda Desa Luragunglandeuh Iwan Kurniawan mengatakan, Sawin merupakan salah satu peserta aksi penolakan galian pasir di Desa Luragunglandeuh pada tanggal 25 September 2019 lalu. Iwan membenarkan, Sawin adalah yang melakukan penggembokan portal proyek galian pasir tersebut atas kesepakatan seluruh warga Luragunglandeuh kala itu. \"Kami menganggap Mang Sawin adalah seorang pejuang lingkungan hidup yang seharusnya mendapat jaminan konstitusi seperti disebutkan di Pasal 66 UU PPLH yang menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun kami kaget saat mendapat kabar kalau penanganan kasus Mang Sawin di Polres Kuningan sudah tahap dua yang dibuktikan dengan SPDP tersebut. Ini jelas bentuk kriminalisasi kepada Mang Sawin,\" papar Iwan. Iwan mengungkapkan, tindakan Sawin menyegel portal galian pasir tersebut merupakan kesepakatan bersama warga Luragunglandeuh sebagai bentuk protes atas kesewenang-wenangan pengusaha menjalankan usaha penambangan. Menurut Iwan, sejak awal warga tidak menyetujui adanya galian pasir tersebut namun entah bagaimana caranya ternyata pengusaha bisa mengantongi surat rekomendasi izin prinsip yang ditandatangani kepala desa terdahulu. \"Kami masih mempertanyakan perizinan proyek galian pasir tersebut. Karena bagaimana pun juga sejak awal warga sudah menolak keberadaan galian pasir di desa kami. Adapun perizinan yang dikeluarkan Pemprov Jabar, kami sedang upayakan menanyakan keabsahannya mengingat surat rekomendasi izin prinsip yang pernah dikeluarkan oleh kepala desa terdahulu ternyata tidak tercatat dalam buku agenda surat keluar dan arsip Pemdes Luragunglandeuh,\" ungkap Iwan. Padahal, surat rekomendasi izin prinsip tersebut sebelum diterbitkan harus melalui sejumlah pembahasan bersama aparat desa dan BPD yang kemudian saat diterbitkan harus dicatat di buku agenda arsip desa. Iwan menuding, surat rekomendasi yang menjadi bekal pengusaha untuk mengurus perizinan ke Pemprov Jabar diterbitkan sepihak oleh kepala desa terdahulu tanpa kesepakatan dan sepengetahuan warga serta perangkat desa yang lain. Alasan warga menolak galian pasir di Desa Luragunglandeuh, kata Iwan, adalah keberadaan galian pasir seluas 35 hektare tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan alam. Di antaranya polusi udara, hilangnya mata air, hingga bencana tanah longsor mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. \"Atas dasar itulah akhirnya warga bersepakat menolak habis-habisan proyek galian pasir di Desa Luragunglandeuh. Hingga puncaknya pada tanggal 25 September, kami mendapati beberapa kendaraan dump truk keluar dari lokasi galian membawa pasir, sehingga warga pun bereaksi melakukan aksi kembali yang berujung pada penyegelan portal dengan cara digembok yang kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polisi,\" papar Iwan. Menurut Iwan, tindakan atau tuduhan yang dilancarkan oleh pihak perusahaan Anggun Jaya Mandiri merupakan tindakan yang ngawur, karena Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum. Aksi protes warga Luragunglandeuh atas penguasaan lahan 35 hektare yang kemudian jadi area pertambangan galian pasir mendapat jaminan konstitusi dan tidak bisa diperkarakan ke ranah pidana. Selain itu juga ada Undang-undang PPLH  Nomor 32 tahun 2009 pasal 65, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. \"Maka dari itu  pihak kepolisian sudah sepatutnya tidak boleh melanjutkan perkara pidana yang menjerat Sawin serta warga Luragunglandeuh lainnya. Kami menilai ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap Mang Sawin, yang jika tetap berlanjut maka kami warga Luragunglandeuh akan mendatangi Mapolres Kuningan untuk aksi,\" tegas Iwan. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja saat dikonfirmasi terkait kasus Sawin mengaku belum bisa memberi keterangan banyak dalam kasus tersebut karena alasan baru menjabat. \"Nanti saya lapor dulu ke Pak Kapolres. Saya kan baru menjabat beberapa hari ini, jadi saya harus lapor beliau dulu,\" ujar Danu singkat. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: