PTSL Sasar 29 Desa, ATR/BPN Targetkan 51 Ribu Bidang

PTSL Sasar 29 Desa, ATR/BPN Targetkan 51 Ribu Bidang

KUNINGAN-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun ini menyasar sebanyak 29 desa, dengan target mencapai 51 ribu bidang tanah. Hal ini terungkap, saat rapat koordinasi pemerintah daerah bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan di ruang rapat Linggajati Kuningan, Rabu (15/1). Rapat yang membahas upaya suksesi program PTSL tahun 2020, ini dihadiri langsung Bupati H Acep Purnama SH MH, Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan Sismanto APtnh MSi, Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, serta tamu undangan yang lain. PTSL ini merupakan program strategis nasional, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan fakta atas kepemilikan bidang tanah. Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan Sismanto menyampaikan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Hal itu meliputi semua obyek pendaftaran tanah, yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. “Melalui program PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tandasnya. Dia menyebutkan, program PTSL tahun ini akan menyasar sebanyak 29 di 13 kecamatan se-Kabupaten Kuningan. Targetnya yakni mencapai angka 51 ribu bidang tanah. “Saya minta dukungan dan kerja sama Pak Bupati beserta jajaran di Pemkab Kuningan, untuk kembali menyukseskan program PTSL di tahun ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kuningan, yang telah membantu program PTSL tahun lalu sehingga bisa berjalan dengan sukses,” jelas Sismanto. Sementara itu, Bupati H Acep Purnama menuturkan, PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Bahkan sertifikat tanah itu nantinya dapat dijadikan jaminan sebagai modal usaha. “Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya,” ujar Acep. Dia menilai, program PTSL merupakan salah satu bentuk fasilitas dari pemerintah bagi masyarakat, untuk menyertifikatkan tanah miliknya. Bahkan dengan biaya yang murah meriah, serta proses mudah agar memiliki kepastian hukum kepemilikan dan menghindari potensi konflik yang dapat menimbulkan sengketa. “Mari kita sambut dan dukung program PTSL untuk tahun ini, agar bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ajaknya. Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada sejumlah kepala SKPD, camat dan kepala desa yang telah turut menyukseskan program PTSL Tahun 2019. Penyerahan langsung dilakukan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan Sismanto APtnh MSi. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: