Seratus Persen Warga Padamenak Terima Sertifikat Tanah

Seratus Persen Warga Padamenak Terima Sertifikat Tanah

KUNINGAN-Bupati H Acep Purnama SH MH secara simbolis membagikan sertifikat tanah kepada warga Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, Rabu (15/1). Pembagian sertifikat tanah ini disaksikan langsung Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan Sismanto APtnh MSi, Ketua DPRD Nuzul Rachdy, dan tamu undangan yang lain. Tercatat sebanyak 50 sertifikat tanah yang dibagikan, dari total mencapai 633 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga terlihat sumringah, sebab kini memiliki sertifikat atas kepemilikan tanahnya. Bupati H Acep Purnama menuturkan, sebagai program strategis nasional, PTSL harus didukung bersama-sama agar berjalan sukses. Sebab tujuan program ini demi kepentingan masyarakat, atas hak kepemilikan tanahnya masing-masing. “Kepemilikan tanah akan lebih afdol bila sudah memilki sertifikat. Karena dengan dimilikinya sertifikat, kepemilikan tanah terjamin secara hukum, memberikan kemudahan untuk pengembangan usaha, menghindari konflik sengketa, dan mudah mengatur peruntukannya,” terangnya. Tak lupa, Bupati Acep menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan Tim Percepatan PTSL di Desa Padamenak, yang telah mensukseskan program PTSL di desa tersebut dengan capaian 100 persen. Kepala Desa Padamenak Ibrohim bersyukur dan berterima kasih kepada Pemkab Kuningan dan Kantor Pertanahan Kuningan, yang telah memberikan kepercayaan menunjuk Desa Padamenak sebagai salah satu lokasi PTSL. Semoga seluruh bidang tanah di desanya bisa memiliki sertifikat. “Alhamdulillah Program PTSL bisa berjalan dengan baik dan lancar di desa kami. Sebab dari 633 bidang tanah yang diajukan, seratus persen atau seluruhnya telah memiliki sertifikat. Mudah-mudahan di masa yang akan datang seluruh bidang tanah di Desa Padamenak bisa memiliki sertifikat,” ungkapnya. Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kuningan Sismanto menjelaskan, jika target program PTSL di tahun 2020 mencapai angka 51 ribu bidang tanah. Semoga target ini dapat dicapai, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. “Kami menghaturkan permohonan maaf dengan adanya keterlambatan waktu, dari target yang sudah ditentukan karena keterbatasan jumlah tenaga yang ada,” ungkapnya. Pihaknya mengimbau, bila dalam program PTSL terdapat petugas yang memungut biaya melebihi dari batas yang telah ditentukan, untuk segera melapor ke Kantor Pertanahan Kuningan. “Bila dalam pelaksanaan program PTSL ada petugas kami yang meminta biaya melebihi batas yang telah ditentukan berdasarkan aturan, saya minta masyarakat segera melapor ke kami, kami akan langsung menindaknya,” pintanya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: