Acep Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan
KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas belanja infrastruktur tahun anggaran 2019. LHP Semester II dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa Barat diserahkan langsung Kepala BPK perwakilan Jabar Arman Syifa baru-baru ini. Arman Syifa menuturkan, LHP atas Kepatuhan tersebut menyajikan informasi mengenai kepatuhan entitas yang diperiksa dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan legislatif, kontrak, dan kode etik yang ditetapkan. “Harapannya, hasil pemeriksaan dapat mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih baik untuk mencapai tujuan negara sesuai dengan visi BPK,” tandasnya. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 terhadap 7 entitas tersebut, BPK Jabar memberikan kesimpulan pemeriksaan berupa Tidak Sesuai dengan Kriteria kepada Pemkab Sukabumi, Bekasi, dan Pemkab Bogor. Adapun kepada Pemprov Jabar, Pemkab Kuningan, Cirebon, dan Pemkab Sumedang, BPK memberikan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian. “Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan (keyakinan positif, red) untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Kesimpulan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan itu sendiri terdiri dari empat macam kesimpulan yaitu Sesuai dengan Kriteria, Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Menyatakan Kesimpulan,” ungkap dia. Pihaknya meminta, agar para kepala daerah segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut, yang dilakukan BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan. Menanggapi hasil pemeriksan yang dilakukan BPK Perwakilan Jabar dengan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, Bupati H Acep Purnama berjanji, bersama-sama dengan legislatif akan segera memperbaiki kekurangan yang tertuang dalam LHP tersebut. “Kami telah berupaya maksimal menyajikan laporan atas belanja daerah terkait infrastruktur tahun 2019. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, tentu bersama DPRD akan segera kami tindak lanjuti untuk diperbaiki sesuai regulasi, dengan harapan Kabupaten Kuningan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” tegas dia. Selain Kabupaten Kuningan, LHP Kepatuhan juga diserahkan kepada Pemprov Jabar, Pemkab Sukabumi, Pemkab Cirebon, Pemkab Sumedang, Pemkab Bekasi, dan Pemkab Bogor. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: