15 Tahun TNGC Tak Beri Manfaat bagi Rakyat

15 Tahun TNGC Tak Beri Manfaat bagi Rakyat

KUNINGAN – Wacana perubahan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), masih menggeliat. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE menyebut, selama 15 tahun ini TNGC sama sekali tidak memberikan manfaat bagi rakyat lereng Ciremai. “Bagi saya tidak mau terjebak dulu apakah harus Tahura atau apa. Yang paling penting Gunung Ciremai bisa mempunyai nilai manfaat untuk rakyat,” kata Zul –sapaannya- kepada Radar Kuningan, Kamis (13/2). Menurut Zul, mencuatnya wacana mengubah status TNGC menjadi Tahura, menjadi bagian dari evaluasi terhadap keberadaan TNGC yang dipandangnya selama 15 tahun ini sama sekali tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Terutama mereka yang berada di lereng Ciremai. “Yang menjadi isu akhir-akhir ini adalah semacam evaluasi masyarakat Kuningan terhadap TNGC, yang hampir 15 tahun keberadaan TNGC tidak memberikan ruang kemanfaatan untuk rakyat yang berada di lereng Gunung Ciremai,” sebut Zul. Zul pun mengungkapkan saat itu ada MoU antara Pemkab Kuningan dengan BTNGC yang mengatur tentang zonasi pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat, sepanjang tidak mengganggu ekosistem kelestarian hutan yang ada. Sayangnya, MoU tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak BTNGC, sehingga berdampak pada keluhan masyarakat lereng Ciremai hingga saat ini. “Padahal dalam MOU antara pemerintah daerah dan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai diatur zonasi-zonasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang tidak mengganggu ekosistim kelestarian hutan yang ada,” ujarnya. Zul kembali menyebut tidak ada kepentingan siapa yang mengelola hutan Ciremai, selama dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Bila saja dikelola menjadi Tahura, dan itu bisa memberikan manfaat, menurutnya kenapa tidak. “Jadi, bagi saya apapun sistemnya, mau Tahura atau apapun, yang lebih penting adalah ada kebermanfaatan untuk masyarakat Kuningan,” tuturnya. Lebih lanjut Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pengelolaan Gunung Ciremai memang tidak bisa dilakukan oleh pemkab sendiri, melainkan harus ada intervensi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, terutama dalam hal anggaran. “Namun pemerintah daerah bersama rakyat pun diberi ruang untuk pengelolaan, sepanjang tidak merusak kelestarian hutan,” harapnya. Yang paling utama dalam mengatasi persoalan tersebut, masih kata Zul, yakni mengembalikan zona pemanfaatan yang sudah disepakati menjadi zona yang bisa dikelola oleh pemda dan masyarakat. Setelah itu terwujud, kemudian pengawasan harus diatur sebaik mungkin agar tidak terjadi penyalahgunaan zona manfaat oleh kaum kapitalis dan para pemodal besar. “Tinggal pengawasannya yang harus diatur sebaik mungkin, agar tidak terjadi menyalahgunakan zona manfaat ini menjadi zona pemanfaatan kaum kapitalis dan para pemodal besar,” harapnya, seraya mendorong agar Pemkab Kuningan segera merenegosiasi ke Kementerian LHK RI. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: