Dimotori Kades, Warga Pagundan Gotong Royong Bangun Musala
KUNINGAN - Gotong royong masyarakat Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, masih kental. Dimotori Kepala Desa Dadan Danu, ratusan warga RT 08/02 Dusun Pahing kompak bergotong royong membangun Musala Al Ikhlas, Minggu (23/02). Istimewanya, musala dibangun dari swadaya murni masyarakat. Gotong royong warga Desa Pagundan dalam membangun Musala Al Ikhlas sudah beberapa hari. Akhir pekan, membuat jumlah warga bergotong royong semakin banyak. Mereka sudah berbondong sejak pagi pukul 06.30 WIB. Bukan hanya dari Dusun Pahing sebagai lokasi Musala Al Ikhlas, warga asal dusun lain pun banyak yang berduyun datang ikut membantu. Mereka tidak hanya membawa alat seadanya untuk mengangkut pasir, adukan cor dan lain-lain, melainkan juga tidak sedikit ibu-ibu membawa makanan dan minuman. Kerja berat pagi itu pun seperti terasa ringan. Warga berjejer, mulai dari bawah titik adukan tembok hingga bertangga naik ke atas. Begitu kompak, penuh kebersamaan. Wajah ceria mereka menunjukkan semangat tinggi. Sesekali teriakan candaan terdengar, hingga membuat warga di lokasi tertawa lepas. Terlebih Kades Pagundan baru, Dadan Danu bukan hanya hadir mengajak, memotivasi sejak awal, tetapi terjun langsung seperti warga lain. “Kita membangun Musala Al Ikhlas ini, betul-betul swadaya murni masyarakat. Alhamdulillah, bukan hanya kompak dalam berswadaya, masyarakat kami juga kompak dalam hal apa pun, termasuk membangun musala ini,” ungkap Dadan Danu diamini Ketua Panitia Agus Suhendra kepada Radar Kuningan. Dadan mengaku sangat bangga dan mengapresiasi kekompakan serta kesadaran masyarakat menjunjung tinggi swadaya dan gotong royong, baik bidang keagamaan maupun kegiatan sosial lain. Menjaga kondisi baik ini, sudah menjadi tanggung jawabnya. Sebagai kades baru, sebelum ini Ia juga menggali gagasan pembangunan dengan menyelenggarakan musyawarah RT yang hasilnya dibawa ke musyawarah dusun. Hasil dusun kemudian dibahas di tingkat desa untuk penyiapan prioritas penyusunan usulan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pagundan 6 tahun ke depan. “Selain itu, kita menyusun peraturan desa tentang Magrib Mengaji, meramaikan giat keagamaan di masjid dan musala-musala desa,” imbuhnya.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: