Tidak Memiliki Izin, Blue Sky Tutup Sementara

Tidak Memiliki Izin, Blue Sky Tutup Sementara

KUNINGAN - Akhirnya, operasional Karaoke dan Live Music Blue Sky Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Kamis (12/3). Cerita panjang Karaoke Blue Sky selama tiga tahun beroperasi tanpa izin, pun harus berakhir. Sedikitnya 20 aparat penegak peraturan daerah (perda), dikerahkan pukul 10.00 WIB. Kehadiran rombongan aparat, tidak begitu mengejutkan pengelola kafe, yang tengah berada di halaman. Sebab sehari sebelumnya, aparat Satpol PP sudah melakukan langkah persuasif dengan mendatangi terlebih dahulu manajemen Karaoke Blue Sky. Penjelasan aparat terkait peraturan, dan tupoksi Satpol PP beserta instansi terkait lain, juga mampu dipahami, sekaligus dimaklumi. Tanpa toleransi dan negosiasi, dasar bukti yang didapat Tim Penegak Perda (Gakda) bahwa Karaoke dan Live Music Blue Sky tidak memiliki perizinan sama sekali, sudah cukup bagi aparat untuk mengambil tindakan tegas menutup operasional tempat hiburan malam itu. Bentuk penutupan melalui cara segel oleh aparat. Di samping ada pemasangan stiker cukup besar tanda resmi penutupan dari aparat Satpol PP. “Alhamdulillah aman. Manajemen Karaoke Blue Sky kooperatif,” ucap Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro kepada Radar Kuningan. Ia menurunkan sekitar 20 anggota Gakda dalam tindak penutupan Karaoke Blue Sky ini. Sejak kedatangannya ke lokasi, proses penutupan berjalan sangat tertib. Tidak ada protes dari pengelola atau dari siapapun. Sebab sebelumnya sudah dimatangkan melalui langkah persuasif. Sebelum langkah persuasif, pihaknya juga terlebih dahulu melakukan cross chek ke lapangan. Kemudian mengkaji keluhan warga, hingga masuk ke manajemen untuk mengecek kelengkapan perizinan. “Ternyata memang belum berizin. Ya harus ditutup,” tandas Indra. Indra mengimbau kepada siapa pun pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Kuningan wajib menaati peraturan apapun. Kuningan sangat terbuka bagi investor, selama investor menaati ketentuan, dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui, penutupan Karaoke Blue Sky hanya bersifat sementara. Artinya tidak mutlak selamanya. Penutupan bisa dievaluasi bilamana permohonan perizinan telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), juga sudah tidak ada keluhan masyarakat. Saat ini, pemkab tengah memberlakukan moratorium tempat hiburan malam. Sampai kapan moratorium itu dicabut, belum bisa dipastikan. “Jadi belum bisa digambarkan kapan  moratorium ini berakhir,” katanya.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: