Akad Nikah Boleh, Resepsi Ditunda
KUNINGAN - Calon pasangan pengantin boleh bernapas lega. Kebijakan pemerintah melarang keras kerumunan massa di masa krisis wabah Coronavirus Desease atau Covid-19, tidak menghalangi niat suci mereka untuk melepas masa lajang. Mereka tetap masih bisa menikah. “Bukan dilarang nikah. Akad nikah boleh, tapi untuk resepsi nikahnya harus ditunda,” terang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kramatmulya Imam Mutawakil kepada Radar usai prosesi nikah pasangan pengantin di Desa Ragawacana, Rabu (25/3). Kemenag sudah memberlakukan aturan tersebut, per 19 Maret 2020. Semasa itu, Ia sendiri sudah memproses pernikahan tiga pasang pengantin di Desa Ragawacana dan Desa Cikubangsari. Aturan dimulai saat warga mengajukan permohonan nikah. Tidak boleh banyak anggota keluarga datang ke KUA untuk hal itu. Cukup diwakilkan ke aparat desa, biar aparat desa yang ke KUA. Tempat akad boleh di KUA, boleh juga di rumah seperti biasa. Hanya sesuai imbauan Polri, keramaian atau kerumunan resepsi nikah harus ditunda. Maksimal orang datang dalam akad 30 orang dari dua keluarga. Tetapi jika mengacu pada protap kemenag, justru di ruangan tertutup akad nikah hanya boleh 10 orang dari dua keluarga pasang salon pengantin. “Harus 10 orang saja. Sebab tempatnya kecil, sirkulasi kurang, social distance juga nggak dapat. Misal di ruang tamu, atau ruang lain. Apalagi jarak antar orang, juga harus satu meter sesuai imbauan Polri. Harus menjaga jarak juga,” papar Imam. Setiap orang di ruangan akad nikah, tentu diwajibkan juga mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Seperti masker, cairan cuci tangan dan lain-lain. Terutama pelaku rukun nikah seperti pengantin, wali, saksi, dan petugas KUA. “Mereka kan mau tanda tangan berkas, kertas, pulpen dan lain-lain. Riskan sekali tertular. Maka wajib pakai APD,” kata dia. Di kantor KUA sendiri, setiap tamu masuk keluar harus cuci tangan dengan alat semprot di tempat pintu masuk yang sudah disediakan. Itu semua berlaku di seluruh KUA, karena sudah menjadi instruksi kemenag melalui kasi bimas.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: