Sidang Online Pedana, Adili Lima Terdakwa
KUNINGAN - Antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) juga berlaku di Pengadilan Negeri Kuningan. Untuk kali pertama, melakukan persidangan sejumlah kasus pidana secara secara online, Senin (6/4). Sebanyak lima terdakwa kasus pidana disidangkan secara bergiliran dengan metode video teleconference. Dalam persidangan yang terkoneksi lewat jaringan internet tersebut diikuti oleh seluruh elemen persidangan yang berada terpisah. Yakni majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua dan dua anggota berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kuningan, sedangkan kuasa hukum di ruang Posbakum PN, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan terdakwa di aula kantor Lapas Kelas IIA Kuningan. \"Ada lima terdakwa yang mengikuti sidang teleconference perdana ini. Alhamdulillah proses persidangan secara daring bisa berjalan sukses,\" ungkap Humas PN Kuningan Ade Yusuf SH MH, yang turut menjadi hakim dalam persidangan kepada Radar Kuningan, kemarin (6/4). Ade mengatakan, pelaksanaan sidang online tersebut sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM tentang persidangan online. Menurut dia, pelaksanaan sidang secara teleconference cukup efektif dalam menekan interaksi langsung jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan. \"Ini jelas sangat efektif memutus penyebaran Covid-19. Tentu terobosan ini pula harus kita dukung bersama,” ujar dia. Sementara itu, Kepala Lapas Kuningan Gumelar Budirahayu melalui Kasi Binadik Ratri Handoyo Ekosaputro mengatakan, pihaknya memfasilitasi persidangan secara online tersebut di ruang aula Lapas Kuningan di lantai dua. Dikatakan, sejak jauh hari pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk sidang teleconference tersebut mulai dari kamera, layar hingga speaker aktif agar suara majelis hakim dan jaksa serta saksi dan pengacara bisa terdengar jelas. \"Alhamdulillah kegiatan teleconference di kantor Lapas Kuningan sudah beberapa kali digelar, sehingga saat dibutuhkan untuk pelaksanaan sidang online kami sudah siap. Namun sempat ada beberapa kendala, seperti suara atau gambar yang timbul tenggelam karena pengaruh sambungan internet, namun akhirnya persidangan bisa digelar sesuai jadwal,\" ujarnya. Menurut Ratri, proses sidang online tersebut selaras dengan kebijakan Lapas yang sudah memberlakukan karantina bagi seluruh napi dan tahanan sesuai instruksi pusat dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona. Dengan cara ini, kata dia, proses persidangan bisa tetap digelar tanpa harus mengeluarkan tahanan sehingga bisa terhindar dari risiko tertular Covid-19. \"Alhamdulillah hari pertama sidang online bisa berjalan lancar. Mudah-mudahan sidang berikutnya pun tetap lancar sampai kondisi wabah corona ini berakhir dan semua kembali normal seperti sedia kala,\" ujar Ratri yang memastikan hingga saat ini semua warga binaan dan tahanan Lapas Kuningan masih terbebas dari corona. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: