Pemdes Nanggerang Upayakan Distribusi Bantuan Merata

Pemdes Nanggerang Upayakan Distribusi Bantuan Merata

KUNINGAN – Dari 710 kepala keluarga (KK) di Desa Nanggerang Kecamatan Jalaksana, hanya 54 persennya mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19. Total bantuan untuk 385 KK terdiri atas 6 kategori, yakni PKH 71 KK, BPNT 66 KK, Kemensos 36 KK, Banprov 32 KK, Bankab 75 KK, dan dari DD 105 KK. Karena itu, Pemdes) Nanggerang berupaya mengatur pendistribusian bantuan kepada masyarakat secara merata. \"Untuk PKH, BPNT, Kemensos dan Banprov, mengacu kepada BDT (Basis Data Terpadu). Sisa yang tidak masuk dalam BDT bisa mengajukan dari Bankab dan DD. Itu pun menggunakan persentase dari jumlah KK dan besaran DD,\" jelas Kepala Desa Karangmangu Deni Ramadani SE saat diwawancarai Radar Kuningan, Selasa (28/4), Yang saat ini menjadi dilema pemdes, lanjut Deni, yakni terkait besaran nominal dan sisa KK, karena saat ini semua masyarakat terdampak Covid-19. Untuk itu, Pemdes Nanggerang mempunyai keinginan supaya adil agar bantuan-bantuan tersebut dibagi rata saja, meskipun nominalnya kecil. \"Pemdes pada saat ini menjadi ujung tombak tentang bantuan dari pemerintah. Masyarakat mungkin banyak tidak tahu aturan, karena hanya mendengarkan berita. Yang pasti semuanya akan mendapatkan bantuan.  Entah bagaimana jadinya bantuan turun tidak sama rata, tidak sama waktunya,\" ujar Deni. Terhadap bantuan-bantuan tersebut yang direncanakan akan dibagi rata, kata Deni, pemdes bersama pihak terkait menyepakati untuk yang tidak mendapat bantuan, yakni Kepala Desa dan 9 perangkat Desa Nanggerang, 27 orang PNS dan pensiunan, serta 24 orang warga yang dianggap berkecukupan. \"Namun dari itu pun masih belum bisa menyelesaikan permasalahan, karena Desa Nanggerang mayoritas buruh harian lepas. Itu pun kalau semua bantuannya benar, tidak ada perubahan,\" sebutnya. Lebih lanjut Deni mengharapkan agar Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat bisa lebih koordinatif lagi dengan pemdes agar data lebih akurat dan tepat. Pihaknya berharap pendataan jangan terpaku oleh BDT. \"Terkait program bantuan sebaiknya jangan dulu diiklankan atau disebarkan sebelum ada kepastian. Karena masyarakat tidak mau tahu tentang aturan. Mudah-mudahan bantuan dapat bermanfaat dan tepat sasaran, tidak ada masalah. Yang tidak mendapatkan, mohon dapat menerimanya dengan ikhlas,\" harapnya. Masih kata Deni, Pemerintah Desa Nanggerang memberikan penjelasan kepada masyarakat, bahwa batuan tersebut bukan pihak pemdes yang mendata. Yang mendata adalah lembaga desa, RT dan diverifikasi melalui musyawarah desa, khusus yang disepakati oleh semua unsur yang disaksikan oleh kecamatan. \"Yang tidak mendapatkan bantuan memang dinilai dalam kategori mampu. Kami pemdes memberikan penjelasan bahwa untuk yang mendapatkan bantuan sesuai dengan kriteria yang berlaku. Mudah-mudahan masyarakat yang tidak terbagi, ada bantuan dari relawan atau yang lainnya,\" harap Deni. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: