Sosialisasi Penerapan PSBB Kuningan, 10 Camat Dikumpulkan
KUNINGAN – Pemkab Kuningan kini tengah mematangkan rencana pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan. Bahkan pihak pemda mengundang sejumlah camat untuk mengikuti pelaksanaan sosialisasi terkait pemberlakukan PSBB. Terdapat 10 kecamatan yang mendapat undangan yaitu Kuningan, Darma, Kramatmulya, Cilimus, Maleber, Ciawigebang, Cibingbin, Luragung, Kadugede, dan Subang. Pada surat itu tertulis pula perihal mengenai persiapan pelaksanaan sosialisasi PSBB, dengan titik kumpul pemberangkatan di Pendopo Kuningan pada Jumat (1/5) ini. Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kabupaten Kuningan, Agus Mauludin menuturkan, jika rencana PSBB ini akan dilakukan di seluruh Jawa Barat mulai Rabu (6/1) pekan depan, seperti yang disampaikan Gubernur Jabar pada vicon kemarin. Dalam hal ini, Pemkab Kuningan pada prinsipnya setuju terhadap rencana Gubernur Jabar. “Maka dari itu, mulai hari ini segera dilakukan kajian dan pembahasan teknis pelaksanaannya. Kemudian pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya. Terkait 10 kecamatan yang direncanakan akan diberlakukan PSBB, Ia menyebut, hingga kini pemda masih terus mengkaji. “Rencana 10 titik itu sedang dikaji dulu,” tukasnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah membuat surat kepada pihak terkait untuk melakukan sosialisasi langsung di lapangan pada Jumat (1/5) ini. Sosialisasi pelaksanaan PSBB akan dilaksanakan oleh dua tim di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Kuningan. “Beberapa lokasi sosialisasi adalah Pasar Ciawigebang, Pasar Luragung, Pasar Cibingbin, Pasar Maleber, Pasar Kramatmulya dan Pasar Cilimus. Kemudian lokasi sosialisasi lain adalah Pasar Baru Kuningan, Pasar Kepuh Kuningan, Pasar Ancaran, Pasar Kadugede, Pasar Darma dan Pasar Subang,” sebutnya. Namun khusus wilayah Kuningan Kota, lanjutnya, pelaksanaan PSBB sebenarnya sudah tergambar dari pelaksanaan KWP, yang sudah dilakukan satu bulan ini. “Pelaksanaannya seperti KWP saja, hanya ada penegasan-penegasan untuk beberapa kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan dan hal lain yang menimbulkan kerumunan. Sehingga agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kontroversi di masyarakat, ini perlu disosialisasikan dulu,” tandasnya. Dia menilai, pertimbangan sejumlah kecamatan yang akan diberlakukan PSBB salah satunya yakni memiliki kasus Covid-19 yang cukup tinggi. Selain itu karena tingginya aktivitas masyarakat dan besarnya jumlah pemudik. “Pelaksanaan PSBB ini akan diperpanjang waktunya antara jam 4 sore sampai jam 6 pagi, atau mungkin jam 2 siang hingga jam 6 pagi. Namun semuanya masih akan dikaji lebih lanjut dahulu, disosialisasikan, baru nanti bisa diterapkan,” pungkasnya.(ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: