Polisi Sosialisasi PSBB untuk Pedagang

Polisi Sosialisasi PSBB untuk Pedagang

KUNINGAN - Anggota Polres Kuningan turut menyosialisasikan kebijakan pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kuningan yang mulai dilaksanakan 6 Mei mendatang. Sosialisasi PSBB dilakukan berbarengan dengan kegiatan patroli gabungan pencegahan penyebaran Covid-19 yang melibatkan anggota Kodim 0615, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan beberapa point penting yang harus dipatuhi warga pada saat pemberlakuan PSBB guna mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. \"Kebijakan PSBB mulai diberlakukan tanggal 6 Mei 2020, di antaranya mengatur jam operasional pasar tradisional mulai pukul 04.00 WIB hingga jam 12 siang sedangkan pertokoan harus sudah tutup pada pukul 16.00 WIB. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik toko dan pedagang pasar untuk mematuhinya,\" ungkap KBO Lantas Polres Kuningan Iptu Sutarja Fahrudin melalui pengeras suara saat memimpin giat patroli di kawasan pertokoan Siliwangi, Minggu (3/5). Selain itu, lanjut Sutarja, juga akan diberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan raya yang terkena aturan PSBB yakni pukul 16.00 WIB. Salah satunya ruas jalan utama Cirebon-Kuningan mulai dari Cilimus, Kramatmulya, Kuningan, Kadugede hingga Darma. \"Termasuk kawasan pertokoan Siliwangi akan ditutup mulai pukul 16.00 WIB, oleh karena itu para pedagang diminta untuk menghentikan kegiatan perniagaannya seperti disebutkan tadi,\" ujar Sutarja. Sutarja berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan dengan baik anjuran pemerintah selama masa PSBB nanti. Ini, kata Sutarja, demi kebaikan bersama dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Selain itu, kata Sutarja, selama masa PSBB nanti masyarakat juga diimbau tetap menjalankan pola hidup bersih dan tetap di rumah, mengenakan masker saat bepergian dan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Sutarja juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit dan nongkrong-nongkrong di pinggir jalan yang sangat berisiko terjadi penularan Covid-19. \"Kami mohon hindari kegiatan berkerumun yang dapat memicu terjadi penularan virus corona. Kami tidak segan untuk membubarkan jika masih menemukan ada kerumunan massa, bahkan menindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku,\" tegas Sutarja. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: