Masih Banyak Warga Berkeliaran

Masih Banyak Warga Berkeliaran

KUNINGAN – Sudah dua hari ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kuningan diberlakukan, sejak Rabu lalu (6/5). Kendati demikian, terpantau masih saja banyak warga berkeliaran di jalan, padahal sosialisasi sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Di hari pertama pemberlakukan PSBB, petugas gabungan terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP, tampak sudah berjaga di sejumlah titik penjagaan dengan melakukan pemblokadean jalan. Salah satunya tampak di depan Rest Area Cirendang yang ditutup tepat mulai pukul 16.00 WIB, sebagaimana yang sudah ditentukan dalam Juklak Juknis PSBB Kuningan. Meski jalan sudah ditutup sebagaimana pemberlakuan kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP) sebelum PSBB, tetap saja banyak warga berkeliaran di jalan. Walaupun tak sedikit di antara mereka diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu, seperti petugas medis, petugas keamanan, angkutan logistik, dan beberapa lainnya. Tak jarang saat pemberlakukan hari pertama PSBB ini, ada warga yang memaksa melintas tanpa alasan yang jelas. Bahkan dari pantauan Radar Kuningan di lokasi ini, tak sedikit pula pengendara yang tidak memakai masker, sehingga saat melintas langsung diingatkan petugas. Di jalur pertigaan Rest Area Cirendang, untuk kendaraan roda dua dan empat yang datang dari arah Jalaksana-Kramatmulya, diminta untuk berbelok ke arah timur menuju Kasturi-Kedungarum. Sebagian lainnya diarahkan menuju Gunungkeling-Cigugur, bahkan ada pula yang berputar balik. Sementara bagi kendaraan yang terjebak dari arah Cijoho, terpaksa harus kembali dan mencari jalan keluar dari Cijoho. Kebijakan tersebut tak lain hanya untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah, dalam rangka mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kuningan. Kasi Dal Ops Dishub Kuningan Dede Suparman yang kebetulan berjaga di posko Rest Area Cirendang, menjelaskan pemberlakuan PSBB di Kabupaten Kuningan baru dimulai Rabu kemarin. Penerapan PSBB dilakukan dengan cara menutup akses jalan di beberapa titik. “Iya sekarang sudah ditutup mulai jam 4 sore, tidak bisa masuk maupun keluar dari akses ini. Kecuali kalau ada kendaraan angkutan sampah, logistik bahan pangan, petugas medis dan beberapa kriteria yang lain,” katanya. Dia menyebut, secara teknis pemberlakuan PSBB tak jauh berbeda dengan penerapan KWP (Karantina Wilayah Parsial) yang sudah diberlakukan di Kuningan sejak beberapa pekan lalu. Sebab, siapa pun tak boleh melintas ketika jam PSBB diberlakukan. “Ya semoga adanya PSBB ini bisa menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus ya. Karena masih banyak juga warga yang belum memiliki kesadaran untuk memakai masker,” harap Dede. Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE menjelaskan, kebijakan PSBB di Kuningan guna meningkatkan kebijakan KWP sebelumnya. Untuk itu, terkait moda transportasi, ia mengatakan semua sudah ada dalam petunjuk teknis (Juknis) PSBB yang telah dikeluarkan Pemkab Kuningan, Selasa lalu. “PSBB (di Kuningan) itu peningkatan dari KWP. Di Juknis ada pembatasan-pembatasan untuk moda transportasi. Justru di PSBB lebih ketat dari KWP, dan untuk Kabupaten Kuningan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kuningan (32 kecamatan),” jelasnya. Sementara itu, dalam Juknis PSBB, terkait pembatasan moda transportasi, yakni digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dalam kendaraan, juga sarung tangan (khusus pengendara motor). Kemudian membatasi jumlah orang paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Lalu angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya mengangkut barang, angkutan roda dua untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan keperluan pribadi dapat membawa penumpang dengan syarat memakai masker, dalam keadaan sehat dan alamat dalam kartu identitas harus sama. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: