Bupati Monitor PSBB, Bagikan Masker

Bupati Monitor PSBB, Bagikan Masker

KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH memantau langsung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama, Rabu (6/5). Tak hanya Bupati Acep, seluruh unsur Forkopimda juga turun langsung monitoring ke sejumlah titik. Kegiatan monitoring dilakukan empat tim, pertama dipimpin oleh Bupati Acep bersama Ketua Pengadilan Negeri dengan titik monitoring Pasar Baru Kuningan, Kecamatan Garawangi, Maleber, Lebakwangi, Luragung dan Kecamatan Cibingbin. Tim dua dipimpin Wakil Bupati HM Ridho Suganda bersama Kepala Pelaksana BPBD dengan titik monitoring Kecamatan Cigugur, Darma dan Selajambe. Selanjutnya Tim tiga dipimpin Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi bersama Dandim 0615/Kuningan Letkol Czi Karter Joyi Lumi dengan titik monitoring sepanjang Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciawigebang dan Cidahu. Terakhir tim dipimpin Ketua DPRD Nuzul Rachdy bersama Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dengan titik monitoring Kecamatan Kramatmulya, Jalaksana, Cilimus dan Mandirancan. Selain mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait PSBB, Bupati Acep juga membagikan masker kepada masyarakat di lokasi monitoring yang dilaluinya. “Dari lokasi monitoring yang saya pantau, masih terdapat beberapa orang yang belum menggunakan masker dan masih ada beberapa yang jualan. Saya minta masyarakat mengikuti anjuran pemerintah, terkait pelaksanaan PSBB ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika pelaksanaan PSBB ini berhasil menurunkan bahkan menekan angka penyebaran Covid-19, insyaa Allah kita bisa berlebaran dengan tenang,” tambahnya. Hal sama dilakukan Wakil Bupati HM Ridho Suganda saat monitoring PSBB. Wabup membagikan masker khusus kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Alhamdulillah dari semua titik yang saya pantau, mulai dari Cigugur hingga Selajambe tidak terlihat lagi aktivitas masyarakat yang melanggar aturan. Hal ini menandakan bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan patuh, mengikuti aturan, dan memiliki keinginan yang sama agar Covid-19 ini cepat pergi dari Kabupaten Kuningan,” katanya. Dirinya berharap, agar penerapan PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal, dan perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit. Sementara itu, Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menyatakan, jika penerapan PSBB selama tiga hari ini masih bersifat imbauan. “Hari pertama sampai tiga hari ke depan masih bersifat imbaun. Setelah itu, sesuai juknis maka kami akan berlakukan sanksi sesuai aturan,” tandasnya. Di samping itu, Kapolres juga menambahkan, Posko Check Point juga berfungsi untuk mengawasi pergerakan transportasi yang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Kuningan. “Penerapan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam menggunakan moda transportasi ada beberapa pengecualian. Di antaranya yang berhubungan dengan kebutuhan bahan pokok, kesehatan dan BBM,” singkatnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: