Akad Nikah Bisa di Luar KUA
KUNINGAN– Masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membuat prosesi akad nikah lebih diperlonggar. Jika sebelumnya hanya diperbolehkan di KUA saja, kini akad nikah dapat dilakukan di rumah calon pengantin. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor P-006/DJ.III/Hk.007/06/2020, tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid-19. Sehingga pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan diluar lingkungan KUA. “Jadi berdasarkan SE itu, maka pelaksanaan akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau diluar KUA. Namun jumlahnya tetap dibatasi, jika dilaksanakan di KUA atau dirumah makan dihadiri maksimal 10 orang,” kata Kepala Kemenag Kuningan, Dr Hanif Hanafi MSi melalui Kasi Bimas Islam H Ahmad Fauzi SAg MSi saat memberikan keterangan persnya, Minggu (14/6). Dia melanjutkan, jika akad nikah dilakukan di Masjid ataupun gedung, maka jumlah yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruangan. Bahkan dengan catatan, tidak boleh melebihi dari 30 orang. “Semua prosesi pelaksanaan akad nikah tetap mengacu kepada protokol kesehatan. Sehingga harus menggunakan masker, sarung tangan dan cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer,” papar Fauzi. Jika protap protokol kesehatan atau jumlah yang hadir tidak bisa dipenuhi, maka Kepala KUA ataupun penghulu dan pihak terkait wajib menolak layanan nikah tersebut. Kemudian membuat alasan tertulis disaksikan dengan pihak keamanan sesuai format yang telah disediakan dari Kemenag Kuningan. “Kami tetap mengacu kepada protokol tetap kesehatan, dimana aturannya sudah jelas ketika pelaksanaan akad nikah. Kalau kemudian dilanggar oleh calon pengantin, ya kami juga bisa bersikap tegas. Caranya dengan menolak layanan nikah,” tegas Fauzi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta, agar pelaksanaan akad nikah diluar KUA harus berkoordinasi dengan pihak terkait, ataupun pihak keamanan di Polsek kecamatan masing-masing. Khusus untuk pendaftaran nikah, pihaknya menyarankan agar dilakukan melalui online dalam rangka meminimalisir kontak langsung. “Jadi jelas, bahwa SE Dirjen Bimas Islam diatas hanya mengatur pelaksanaan akad nikah, terkait izin resepsi bukan kewenangan kami,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Fauzi juga menekankan agar KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah serta protokol kesehatan berjalan dengan baik. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: