Tewas Tersetrum di Sungai
KUNINGAN - Tendi (70) warga Desa Panyosogan, Kecamatan Ciawigebang, ditemukan tewas di saluran air Desa Geresik, Senin (15/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Kakek ini diduga tewas akibat tersengat listrik dari alat setrum ikan yang dibawanya. Berdasarkan informasi dihimpun, Tendi ditemukan warga yang melintas sudah dalam keadaan terkapar di sungaiĀ dengan alat setrum masih tergendong di punggungnya. \"Saksi menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa di dalam sungai. Kemudian melaporkannya ke aparat desa setempat lalu diteruskan ke Polsek Ciawigebang. Diduga korban meninggal akibat tersengat listrik dari alat setrum ikan yang dibawanya,\" ungkap Kapolsek Ciawigebang AKP Yayat Hidayat. Yayat mengungkapkan, jenazah Tendi langsung dievakuasi ke darat untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim medis Puskesmas Ciawigebang dan identifikasi oleh tim Inafis Polres Kuningan. \"Tidak ditemukan ada unsur kekerasan dan disimpulkan penyebab kematian akibat tersengat listrik dari alat seterum ikan yang dibawanya. Jenazah kemudian diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,\" ungkap yayat. Atas kejadian tersebut, Yayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara menggunakan alat setrum karena sangat berbahaya. Selain itu, kata Yayat, perbuatan mencari ikan dengan cara disetrum juga melanggar undang-undang dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara. \"Pelaku bisa dijerat pasal pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar. Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang lagi,\" ujar Yayat. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: