Anggota Dewan Ikuti Donor Darah di Gedung Dewan

Anggota Dewan Ikuti Donor Darah di Gedung Dewan

KUNINGAN – Sejumlah anggota DPRD Kuningan beserta jajaran Sekretariat Dewan (Setwan), mengikuti donor darah di ruang Lobi Gedung DPRD, Rabu pagi (17/6). Kegiatan kemanusiaan tersebut diinisiasi Setwan bekerjasama dengan Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) Palang Merah Indonesia (PMI) Kuningan. Aksi donor darah tersebut dilakukan dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan darah di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini. Kegiatan diikuti hampir seluruh pegawai Setwan serta sejumlah anggota DPRD. Sedangkan sebagian anggota dewan lainnya tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas lain. Tim dari UTDC PMI Kuningan terlihat sibuk saat mempersiapkan perlengkapan, matras, labu darah, serta perlengkapan donor lainnya sejak sekitar pukul 9.00 WIB. Tampak pula para pegawai Sekretariat DPRD mengawali kegiatan donor darah secara sukarela untuk misi kemanusiaan. Aksi donor darah ini dipimpin langsung Sekretaris DPRD (Sekwan) HM Nurdijanto SH MSi, diikuti para kabag dan kasubag serta staf lainnya di gedung dewan. Bahkan tak hanya staf sekretariat, para staf fraksi pun ikut serta mendonorkan darahnya dalam kegiatan tersebut. Menurut Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan HM Nurdijanto SH MSi, aksi donor darah rencananya akan dilakukan rutin setiap 3 bulan sekali, sebagaimana dianjurkan oleh pihak PMI. Ia bersyukur karena kegiatan donor darah untuk kali ini mendapat respons antusias, khususnya dari jajaran pegawai setwan. “Alhamdulilah untuk kegiatan yang dilaksanakan hari ini (kemarin, red) ternyata banyak juga yang turut berpartisipasi. Namun yang lebih penting, kita dapat turut berbagi di tengah keprihatinan ini, khususnya kepada orang yang membutuhkan darah,” ujar Sekwan Nurdijanto yang semula menjabat Kabag Umum Sekretariat DPRD Kuningan itu. Sementara itu sebagaimana yang sering disampaikan pihak PMI, ada kriteria-kriteria atau syarat tertentu bagi yang akan mendonorkan darah. Yakni berusia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua), berat badan minimal 45 kg, temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius, tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg, denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit, dan Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram. Ketentuan lainnya yakni jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter. (muh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: