Karyawan Swasta Konsumsi Sabu

Karyawan Swasta Konsumsi Sabu

KUNINGAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan kembali membongkar kasus narkoba di Kabupatren Kuningan. Melalui tim Brantas, BNN langsung mengamankan satu tersangka pengedar sabu sabu berinisial AJ bin NN di wilayah Pagundan Kecamatan Lebakwangi. Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi MSi mengatakan, barang bukti kasus ini 1 buah HP, 3 paket dan 1 paket kecil diduga jenis sabu-sabu 2,26 gram, 1 unit sepeda motor matik serta kunci dan STNK. Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat Ciawigebang pada Mei lalu kepada seksi pemberantasan BNNK Kuningan. Atas laporan itu, tim langsung mengecek kebenaran laporan tersebut ke lapangan. Laporan itu ternyata benar adanya, sehingga tim pun langsung melakukan dan mengumpulkan data. “Setelah mengumpulkan data lapangan, kami mendapatkan identitas dan foto tersangka. Kesimpulan kami memang benar adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, dan kami langsung mengintai pergerakan tersangka,” kata Edi saat menggelar ekspos kepada sejumlah media di kantornya, Kamis (18/6). Sehubungan pada Mei hingga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Edi, sehingga tim mendapatkan kendala di lapangan. Maka tim harus melaksanakan aturan pemerintah (PSBB) untuk melakukan kerja dari rumah atau WFH. Meski menghadapi kendala, tim tetap bekerja keras dengan mengintai gerak gerik tersangka AJ dan memantaunya berkomunikasi dengan informan. Edi melanjutkan, pada awal Juni setelah keadaan melonggar dengan mendapat arahan dari pimpinan BNNP Jabar, pemberantasan kembali dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Seksi pemberantasan BNNK Kuningan langsung terjun ke lapangan guna kembali mengumpulkan informasi dan memantau pergerakan target tersangka. Tepat Rabu lalu (10/6) pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Pagundan samping lapang bola Pagundan Kecamatan Lebakwangi, tim Brantas Kuningan berhasil mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. Saat digeledah, benar saja tersangka kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I yang diduga jenis sabu-sabu. “Sabu-sabu dibungkus plastik klip bening kecil yang disatukan ke dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan terbungkus tisu warna putih yang disimpan di dasbor sebelah kiri motor tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke kantor BNNK Kuningan di Jalan Aruji Kartawinata Nomor 27 Kuningan untuk dimintai keterangan dan diperiksa urine. Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika,” tutur Edi. Adapun hasil pemeriksaan tersangka AJ bin NN yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut, dia diketahui positif metametamin dan amphetamine (narkotika jenis sabu-sabu). Diketahui tersangka merupakan warga Kecamatan Ciawigebang. Kemudian, lanjut Edi, modus operandi yang dilakukan tersangka AJ bin NN, ia ditawari narkotika jenis sabu-sabu dari AGD yang masih DPO di Jakarta dengan alamat pasti belum diketahui. Tersangka diarahkan untuk melakukan pengambilan barang haram tersebut kepada seseorang berinisial NK alias KB yang juga masih berstatus DPO. “Saudara NK alias KB ini DPO dan berdomisili di wilayah Cirebon dan sedang kami kembangkan. Sistem yang dilakukan mereka adalah tempel dan kadangkala adu bagong atau bertemu langsung dengan NK alias KB. Pembayarannya melalui aplikasi pembayaran online. Barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut menurut tersangka digunakan sendiri dan sebagian dijual seharga Rp300 ribu sampai Rp700 ribu jika ada yang pesan,” jelas Edi. (muh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: