Per 1 Juli, Masyarakat Bisa Cetak KK dan Akta Lahir Sendiri

Per 1 Juli, Masyarakat Bisa Cetak KK dan Akta Lahir Sendiri

KUNINGAN - Mulai per tanggal 1 Juli 2020 mendatang, masyarakat bisa mencetak sendiri akta lahir, Kartu Keluarga (KK) dan akta kematian menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan KMS Zulkifli membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta catatan sipil tersebut sesuai dengan Permendagri No 109/2019 tentang Formulir Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Di mana masyarakat diberi kewenangan untuk mencetak sendiri administrasi kependudukan tersebut menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. \"Per 1 Juli nanti pelayanan Adminduk seperti KK, akta lahir dan akta kematian dicetak menggunakan kertas HVS, kecuali e-KTP masih dicetak menggunakan blangko. Masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan tersebut tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil,\" ungkap Zul panggilan akrab Kadisducapil kepada Radar, kemarin. Zul mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan kebijakan tersebut salah satunya dalam rangka penghematan anggaran. Dengan menghapus anggaraan blangko dokumen kependudukan tersebut negara telah menghemat anggaran sebesar Rp4 triliun,\" ujar Zul. Lebih lanjut dikatakan Zul, meskipun dokumen kependudukan tersebut bisa dicetak sendiri namun tidak mudah untuk dipalsukan. Pasalnya, untuk bisa mencetak KK dan akta catatan sipil tersebut masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email pribadi. \"Untuk bisa mencetak KK dan akta lahir maupun akta kematian masyarakat terlebih dahulu mengajukan permohonan secara online. Setelah itu akan diproses, pemohon akan mendapatkan notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, kemudian masyarakat tinggal mendownload file blanko dalam bentuk PDF yang masuk ke email kemudian silakan cetak,\" papar Zul. Namun demikian, kata Zul, untuk perubahan data tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan masih tetap dilakukan di kantor Disdukcapil. \"Seperti ada penambahan anggota keluarga, perubahan status dan lainnya, tetap masyarakat harus datang ke kantor Disdukcapil,\" pungkasnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: