Warga-MUI Tolak Bangunan Curug Go’ong

Warga-MUI Tolak Bangunan Curug Go’ong

KUNINGAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, menolak keras proyek bangunan mirip tugu atau patung di Blok Curug Go’ong. Bangunan berbahan dominan batu tersebut, dikhawatirkan oleh mereka akan dijadikan tempat pemujaan jemaat Paseban Tri Panca Tunggal, Kelurahan Cigugur. Yang dikenal sebagai Komunitas Adat Penganut Sunda Wiwitan. Langkah penolakan tidak main-main. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai musyawarah warga antar blok, koordinasi pemerintahan desa hingga permintaan tanda tangan resmi penolakan warga. “Mayoritas warga muslim di sini (Desa Cisantana, red), sudah menolak. Yang tanda tangan sudah 1.600 warga,” sebut Dewan Fatwa MUI Desa Cisantana Cecep Murad diamini Ketua MUI Desa Cisantana Kiai Didin Fahrudin, Ketua Majelis Rasulullah Desa Cisantana Kusman, Humas MUI Desa Cisantana Abidin dan Ketua Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Kecamatan Cigugur H Suhlan kepada Radar, Selasa (30/6). Dikatakan Cecep, awalnya tidak tahu ada tanah yang diakui mereka sebagai peninggalan Madrais, ayahanda Pangeran Elang Jatikusuma dari Paseban Tri Panca Tunggal. Dua bulan berjalan, di atas tanah sekitar luas 1 hektare tersebut, warga mendadak dihebohkan telah berdiri bangunan mirip sebuah situs. Mirip tugu atau patung. Tidak tahu persis peruntukan bangunan itu. Setelah ditelisik, konon bangunan setinggi 3 meter sengaja didirikan untuk pemakaman Pangeran Djatikusuma. Gelagat itu, praktis membuat warga curiga. Terlebih bentuknya tidak seperti makam secara umum. Warga khawatir, bangunan tersebut dijadikan tempat pemujaan. Hingga terjadi pemusyrikan. “Gelombang protes warga sudah sering, hanya kita MUI berusaha terus meredam. Kita tempuh cara-cara legal dulu. Kita mengadu ke pemkab dan DPRD. Biar mereka bertindak tegas,” tandas Kiai Didin Fahrudin Yang jelas, MUI sudah rapat. MUI sepakat menolak keras pembangunan Curug Go’ong oleh Paseban Tri Panca Tunggal. Penolakan MUI sudah diikuti oleh seluruh warga muslim Desa Cisantana.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: