Paseban Isyaratkan Pasang Badan
KUNINGAN - Proyek bangunan makam sepuhnya Pangeran Djatikusuma, dituding akan menjadi tempat pemujaan oleh warga dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Cisantana. Bahkan mendapat Surat Teguran I dari Satpol PP akibat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian, Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur, tidak akan menyerah. Mereka mengisyaratkan diri pasang badan. Juru Bicara Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur Oki Satriajati, menegaskan, bangunan Curug Go’ong miliknya tidak melanggar apapun, termasuk Perda No 13 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Ini tanah pribadi. Peruntukan untuk makam. Kita tidak melanggar,” tegas Oki kepada Radar, Senin (6/7). Menurut Oki, yang harus IMB sesuai perda adalah bangunan gedung sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi, menyatu dengan kedudukannya. Sebagian atau seluruhnya berada di atas, atau di dalam tanah atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan. Baik hunian atau tempat tinggal, keagamaan, usaha, sosial, budaya maupun kegiatan khusus. Disebutknnya, pada pasal 5 meski bangunan bukan gedung, yang harus berizin itu konstruksi monumen berupa tugu, patung dan lain-lain. Tidak disebutkan makam harus memiliki IMB. Kalau makam harus ber-IMB, seluruh makam di Desa Cisantana tentu semua harus berizin. Tapi kenyataan tidak berizin. “Kriterianya apa kami harus mengurus IMB? Tugu kah, monument kah? Bangunan tempat manusia berkegiatan kah? Enggak betul semua itu. Ini bangunan untuk makam sepuh kami, Pangeran Djatikusumah. Usianya sekarang sudah 86 tahun. Sesuai wasiat, kami siapkan makam beliau dan istrinya di sini,” jelas Oki, yang juga Girang Pangaping Adat Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur ini. Justru Ia merasa aneh, Satpol PP menyebut pembangunan boleh dilanjutkan asal Batu Satangtung dipotong. Baginya secara logika, permintaan itu lucu sekali. Pertanyaannya, kenapa harus takut sama Batu Satangtung. “Batu itu, hanya tetengger kalau ini makam. Seperti batu nisan. Hanya bangunan adat kami begini. Jangan disamakan dengan adat kalian,” pinta dia. Ditanya sikap selanjutnya menghadapi aparat Satpol PP dan warga Desa Cisantana, Oki memastikan sebagai anak sudah menerima wasiat orang tua, pasti akan bertahan. Kecuali mereka punya dasar hukum kuat. “Tunjukan. Di Perda No 13 Tahun 2019, kami tidak melanggar,” tegas Oki.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: