Satpol PP Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Siliwangi-Pramuka

Satpol PP Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Siliwangi-Pramuka

KUNINGAN – Akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) sejak masa transisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan penertiban. Penertiban ini difokuskan di sepanjang Jalan Siliwangi hingga Jalan Pramuka. Para PKL yang baru mangkal di Jalan Siliwangi hingga Jalan Pramuka didata ulang, kemudian dimintai fotokopi identitasnya oleh petugas. Proses penertiban terbilang santun. Di banyak titik terlarang PKL, aparat menyapa, lalu menjelaskan aturan PKL berdagang. Tidak boleh asal simpan lapak di asal tempat. Fakta di lapangan, banyak PKL baru sudah menempati trotoar Jalan Siliwangi. Bahkan bahu-bahu jalan. Sehingga mengganggu lalu lalang kendaraan, parkir maupun pengguna jalan. Kepala Satpol PP Kuningan Indra Purwantoro melalui Plt Kabid Tribum Satpol PP Kuningan Jujun Hendria SStp MSi menegaskan, penertiban ini dilakukan agar para pedagang mematuhi aturan yang ada. “Intinya kegiatan ini rutin dilakukan, khususnya penertiban PKL. Kita mengingatkan kembali kepada mereka untuk menjaga ketertiban dan kerapihan, supaya taat kepada aturan yang berlaku,” tandas Jujun, Kamis (9/7/2020). Sidak lapangan ini untuk memastikan bahwa para PKL tidak mengganggu ketertiban umum. Walaupun masih ada saja ditemui PKL yang berdagang di atas trotoar. “Kalau kita melihat di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi ini sudah makin padat, dan malah bertambah khususnya di pertokoan Siliwangi sebelah timur. Mungkin akibat Covid-19 ini, sekolah-sekolah kan tutup, jadi banyak pedagang dari lingkungan sekolah akhirnya berjualan di sini. Nah, agar mereka tertib dan pengunjung juga nyaman, ya kami menggelar penertiban dan pendataan” katanya. Selama kurun waktu tiga bulan ini cukup banyak penambahan PKL baru, khususnya di kawasan Jalan Siliwangi. Jika dihitung, ada sekitar 20 lebih PKL yang terbilang baru dan belum terdata sebelumnya. “Kami berharap ada penyelesaian soal PKL ini secara terpadu. Satpol PP itu hanya sebagai penegak perda, namun pengaturan-pengaturan lain ada dinas terkait yang lebih berwenang. Kami terus melakukan koordinasi dengan instansi lainnya dalam penanganan para pedagang ini,” ujarnya. Selain penertiban, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para PKL. Bentuk imbauan yang dilakukan khususnya PKL baru hanya sebatas pendataan dan teguran lisan saja. Di luar itu, pihaknya menunggu hasil keputusan dari pihak terkait, apakah akan diberlakukan jam operasional atau kebijakan lain. “Kalau sebelumnya ada ketentuan sebelum jam 14.00 siang tidak boleh menggelar dagangan. Ini menjadi bahan pertimbangan dari pimpinan kami, apakah dilihat dari sisi kemanusiaan dan juga sisi regulasinya,” ungkapnya. Meski begitu, Jujun menandaskan jika regulasi terkait PKL itu telah diatur salah satunya pada pasal 3 dan pasal 19, adanya larangan PKL di atas trotoar. Tentunya hal ini akan menjadi bahan pembahasan terkait keputusan pemangku kebijakan. “Adapun zona steril PKL masih berlaku, seperti di pinggir jalan dekat Masjid Syiarul Islam sudah bersih, depan SDN 17 Kuningan juga steril, termasuk kawasan depan Tamkot juga steril. Kita sisir dari Pendopo Kuningan hingga jalur Pramuka, intinya jangan sampai ada yang mangkal, PKL diharapkan mobile atau berkeliling saat berjualan,” tutupnya. (ags/tat)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: