Seru! Sembilan Calon Kadus Dua Desa Bersaing

Seru! Sembilan Calon Kadus Dua Desa Bersaing

KUNINGAN - Sembilan calon kepala dusun (cakadus) dua desa, di Kecamatan Jalaksana, bersaing ketat, dalam seleksinya di kantor kecamatan setempat, Kamis (9/7). Sembilan cakadus itu, lima cakadus asal Desa Ciniru untuk memperebutkan kursi Kadus Puhun. Sisanya empat cakadus asal Desa Nangggerang memperebutkan kursi Kadus Pahing. Proses unik sesuai Perbup No 85 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini, terlihat seru. Cakadus mengikuti tiga tahap seleksi. Mulai tes tertulis bobot 40%, wawancara bobot 30%, dan penguasaan komputer bobot 30%. Serunya, seleksi oleh kecamatan itu, didukung oleh seluruh keluarga besar mereka. Hingga cukup memadati area seleksi Kantor Kecamatan Jalaksana. Dimulai pukul 08.00 WIB, seleksi tuntas pukul 14.00 WIB. Alhasil Cakadus Puhun Desa Ciniru, dimenangkan oleh Aef Saeful Bahri. Adapun Cakadus Pahing Desa Nanggerang, direbut oleh Entis Sutisna. Sorak sorai gembira terdengar heboh dari keluarga pemenang seleksi cakadus, ketika Camat Jalaksana Toni Kusumanto mengumumkan pemenang. “Dulu kadus sama warga dipilih atau tunjuk langsung kepala desa. Sekarang, sesuai Perbup No 85 Tahun 2019, kadus harus melalui proses seleksi,” terang Camat Jalaksana Toni Kusumanto kepada Radar. Pelaksana seleksi bisa oleh tim yang dibentuk kepala desa, pihak kecamatan atau pihak ketiga. Tapi guna menghindari gesekan, desa menyerahkan ke kecamatan. Sejauh ini, Ia sendiri sudah melaksanakan seleksi perangkat di tiga desa. Sebelum Desa Ciniru dan Desa Nanggerang, telah dilakukan juga di Desa Manis Lor dengan 6 calon. Pemenangnya Abdul Basit. Satu lagi Desa Manis Kidul 3 calon dengan pemenang, Ade. Menurut Toni, melalui seleksi ini tidak akan ada lagi sewenang-wenang kepala desa dalam mengangkat, apalagi memberhentikan perangkat desa, baik sekretaris desa,  kepala urusan maupun kepala dusun. Proses seleksi juga banyak diminati. Bahkan mendapat dukungan keluarga mereka di lokasi seleksi. Sebab seluruh perangkat desa hingga kadus, memiliki penghasilan tetap atau siltap dari Anggaran Dana Desa (ADD). “Kadus terpilih harus bisa bekerjasama baik dengan kepala desa dan perangkat desa lain. Bagi calon belum lolos, jangan berkecil hati,” pesan Toni.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: