F-PKS Minta Pemkab Laksanakan Rekomendasi BPK
KUNINGAN – Fraksi PKS DPRD Kuningan meminta agar Pemkab Kuningan serius melaksanakan rekomendasi BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pelaksanaan APBD 2019. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna secara daring tentang Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi atas realisasi APBD 2019, kemarin (14/7). Jubir F-PKS DPRD Kuningan Yaya mengatakan, dalam LHP BPK menyebutkan bahwa BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan tanggal 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta Catatan Atas Laporan Keuangan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2019 yang membuat opini WTP dengan Nomor 27A/LHP/XVIII.BDG/06/2020, tanggal 23 Juni 2020 dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor 27C/LHP/XVIII.BDG/06/2020, tanggal 23 Juni 2020. “Atas capaian tersebut kami mengucapkan selamat. Namun demikian dalam capaian tersebut masih terdapat catatan-catatan BPK yang harus menjadi koreksi dan perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan. F-PKS meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan bersungguh sungguh untuk memperbaiki semua yang menjadi catatan dan arahan BPK,” pinta Yaya. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas laporan keungan pemerintah daerah tersebut, kata dia, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemkab Kuningan untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern. BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Kabupaten Kuningan yang ditemukan BPK, di antaranya Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Denda Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah, tidak sesuai ketentuan berlaku. Kemudian penatausahaan aset tetap pada Pemkab Kuningan belum memadai, penyajian pendapatan dan belanja BLUD pada LKPD Pemkab Kuningan TA 2019 tidak melalui mekanisme pengesahan sesuai ketentuan, penatausahaan belanja listrik penerangan jalan umum pada dinas perhubungan tahun 2019 belum sesuai dengan peraturan daerah. “Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kuningan agar memerintahkan kepala Bappeda agar lebih optimal dalam mempedomani dan melaksanakan peraturan terkait penghapusan piutang daerah. Memerintahkan kepala Dinas Kesehatan agar mengusulkan penambahan penjelasan di dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai penyajian piutang terkait dana non kapitasi, melakukan koordinasi secara memadai dengan puskesmas dan menagih piutang secara optimal kepada BPJS,” pinta Yaya. Kemudian, F-PKS juga meminta Bupati Acep agar memerintahkan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD dan kepala BPKAD sebagai pembantu pengelola BMD, agar memproses pinjam pakai aset yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, lebih optimal mengelola dan mengamankan fisik tanah dengan memproritaskan terhadap tanah yang secara fisik rawan dikuasai pihak lain dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, melakukan koordinasi dengan pemerintah desa terkait pengakuan aset tanah. “Kami juga minta bupati memerintahkan Sekda dan Kepala BPKAD untuk membuat kebijakan akuntasi sesuai permendagri Nomor 108 Tahun 2016 sebagai dasar penggolongan dan kodefikasi barang dan menyusun kebijakan mengenai proses penghapusan sebagian gedung dan bangunan yang direnovasi,” ujar Yaya. Permintaan berikutnya yang disampaikan F-PKS, yakni bupati agar memerintahkan Direktur RSUD 45 Kuningan untuk menyusun prosedur terkait pengakuan pengesahan pendapatan dan belanja BLUD, serta menginstruksikan kepala bagian keuangan berkoordinasi dengan kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD, untuk melakukan verifiksi atas dokumen pengakuan pendapatan dan belanja BLUD untuk dikonsolidasikan dalam laporan keuangan. “Selain itu, bupati juga harus memerintahkan kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan inventarisasi ID pelanggan PJU yang menjadi objek tagihan listrik bulanan PLN. Dan melakukan verifikasi dan menyusun data teknik PJU untuk pembayaran rekening listrik PLN atas tagihan belanja listrik,” ungkap Yaya. Menurutnya, F-PKS berharap dan mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki dan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Fraksi PKS prihatin karena setiap tahun BPK menilai pemerintah daerah masih lemah dalam pengelolaan dan penatausahaan di dalam kegiatan belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga. “Untuk itu kami mohon penjelasan saudara bupati sehingga ke depannya hal ini tidak terulang kembali,” harap Yaya. Yaya membeberkan, di dalam laporan keuangan yang disajikan Pemkab Kuningan disebutkan bahwa secara umum faktor-faktor yang menjadi pendukung tercapainya kinerja keuangan yang baik, antara lain karena adanya perbaikan sistem kerja dan sarana yang mendukung pencapaian target kinerja, adanya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur baik melalui pembinaan dan pelatihan internal ataupun melalui peningkatan jenjang pendidikan, dan semakin meningkatnya koordinasi antara dinas/kantor/badan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Faktor pendukung lainnya juga yakni semakin meningkatnya koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan instansi vertikal lainnya. Dengan meningkatnya penyebarluasan informasi pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah, berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah. Sedangkan faktor-faktor penghambat pencapaian kinerja antara lain belum optimalnya kinerja pelaksanaan sistem pengendalian internal dan pengendalian kebijakan kepala daerah, dalam menyusun analisis beban kerja dan target SKPD, kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur belum memadai, kapasitas keuangan daerah yang belum optimal, dan belum optimalnya pengelolaan aset. “F-PKS melihat ada kontradiktif antara faktor-faktor pendukung dan faktor-faktor penghambat, hal ini bisa dilihat pada point 1 faktor pendukung yang kontradiktif dengan point 1 di faktor penghambat. Satu sisi mengatakan ada perbaikan, tapi disisi lain mengatakan belum optimal sistemnya. Demikian juga halnya pada point 2 faktor pendukung yang kembali kontradiktif dengan point 2 faktor penghambat, di mana dikatakan bahwa ada peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, tapi di sisi lain dikatakan bahwa kualitas sumber daya manusia aparatur belum memadai, padahal di setiap tahunnya belanja anggaran operasional untuk pegawai merupakan belanja operasional yang memiliki nilai yang sangat tinggi mencapai nilai triliunan rupiah. Kami F-PKS meminta kepada pemerintah daerah untuk menjelaskan hal ini dengan terbuka dan terperinci,” pintanya. Terkait dengan Laporan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Kuningan, dan telaah yang sudah dilakukan oleh BPK yang dituangkan dalam Buku I, II dan III LHP BPK, F-PKS memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan, dijelaskan dan ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Catatan-catatan tersebut di antaranya, F-PKS melihat tingkat kemandirian Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam hal pendapatan pada APBD menunjukan tren yang menurun. Berdasarkan data yang tersaji terlihat bahwa persentase tingkat kemandirian daerah menurun dari 2017 hingga 2019, di mana pada tahun 2017 tingkat kemandirian ada di 15,62%, tahun 2018 13,26 %, dan tahun 2019 12,24%. “Jadi, tingkat ketergantungan keuangan Kabupaten Kuningan terhadap pemerintah pusat di antara tahun 2017 dampai 2019 secara rata-rata masih di atas 75%. F-PKS menyesalkan mengapa rasio kemandirian daerah terus turun. Oleh karena itu F-PKS meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait hal ini,” sebut Yaya. Dalam hal tema pembangunan yang diimplementasikan pada tahun 2019 yang mengacu pada RKPD 2019, yakni memacu produktivitas dan pemberdayaan masyarakat yang akan bermuara pada pemantapan peran daerah dalam pembangunan regional nasional, salah satunya terfokus pada penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Namun pada realita yang terjadi saat ini adalah Kabupaten Kuningan masih menduduki peringkat kedua kabupaten termiskin di Jawa barat. Terhadap hal ini, F-PKS pun meminta penjelasan dari bupati. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: