Sosialisasi Program Zonita Pamor

Sosialisasi Program Zonita Pamor

KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH membuka kegiatan sosialisasi pemungutan PKB/BBNKB, Zonita Pamor dan Pembebasan Triple Untung di Aula Samsat Kuningan, Selasa (28/7). Program Zonita Pamor atau zona integritas taat pajak kendaraan bermotor, merupakan program kepatuhan para ASN di lingkup Pemkab Kuningan agar taat membayar pajak kendaraan. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Jawa Barat Wilayah Kuningan Cucu Cahyati mengatakan, adanya pandemi Covid-19 ini, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari. Adapun peserta sosialisasi merupakan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kuningan. Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah kabupaten/kota. Ini akan menjadi instrumen pengendalian dan peningkatan ketaatan Wajib Pajak (WP). Dengan menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara. “Melalui Zonita Pamor, diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” ujar Cucu Cahyati. Dia menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang. Hal itu dilakukan, sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020,” tukasnya. Sebagaimana diketahui, lanjut dia, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak di antaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin. Keuntungan lain adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, dapat bebas biaya pokok dan denda. Terakhir bebas tarif progresif pokok tunggakan. “Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen,” sebutnya. Adapun persyaratan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik. Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan E-Samsat, T-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret . Tapi bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: