LPj Realisasi APBD 2019 Disahkan
KUNINGAN – DPRD Kuningan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPj) realisasi APBD Kabupaten Kuningan TA 2019. Ditandai dengan disahkannya raperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar secara daring, Jumat pagi (7/8). Pantauan Radar Kuningan, sebanyak 8 fraksi di DPRD berlaku satu suara dan menyatakan sepakat untuk menerima LPj Bupati H Acep Purnama SH MH atas realisasi APBD TA 2019 tersebut dengan penetapan perda. Kendati demikian, terdapat 12 rekomendasi khusus yang mesti dijalankan eksekutif terkait pelaksanaan anggaran di tahun lalu. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan Hj Neneng Hermawati SE MA, dalam laporannya menyampaikan bahwa Banggar merekomendasikan kepada Bupati Kuningan beserta seluruh jajaran untuk melakukan peninjauan dan kajian yang khusus serta mendalam, terkait keberadaan dan keberlangsungan Perumda Aneka Usaha atau sebelumnya bernama PDAU, khususnya dari segi feasibility ekonomi. “Kita tentu tidak berharap adanya BUMD (Badan Usaha Milik Dearah) yang hanya membebani keuangan daerah tanpa kontribusi yang signifikan bagi penerimaan. Apabila orientasinya memang ke pelayanan, apa yang dikelola PDAU sebaiknya diserahkan saja kepada SKPD terkait,” pintanya. Pihaknya merekomendasikan pula agar dalam rangka pelaksanaan otonomi serta peningkatan peranan dan pemberdayaan BUMD dalam pembangunan daerah, DPRD mendesak agar segera diambil kebijakan dan langkah-langkah yang dianggap perlu. Misalnya melakukan pembinaan dan peningkatan kinerja BUMD serta upaya pemberdayaan yang tercakup dalam strategi usaha, penyehatan dan pertumbuhan perusahaan. “Pemda juga harus bisa menumbuhkan sekaligus mengembangkan kinerja BUMD yang berorientasi pada laba usaha, untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor PAD melalui peningkatan keahlian dan profesionalisme direksi beserta seluruh stafnya,” sebut Neneng. Lebih lanjut dikatakan Neneng, pemda juga harus bisa menanamkan sekaligus mengembangkan jiwa dan semangat wirausaha pada direksi beserta seluruh staf BUMD dalam melaksanakan operasionalisasi usahanya. “Kami juga merekomendasi agar DPUTR, Disdagperin, Disporapar untuk segera menyelesaikan atas kekurangan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, atas kelebihan pembayaran yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan di lingkungan masing-masing,” tandasnya. Selain itu, pihaknya pun menekankan agar eksekutif memperhatikan seluruh laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas LPj APBD TA 2019. Sekaligus menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi yang ada. Khusus menyikapi dokumen LHP BPK RI atas sistem pengendalian intern, DPRD merekomendasikan agar pemda senantiasa membuat perencanaan untuk setiap kebutuhan UPT. “Di samping itu juga, meningkatkan kinerja dalam pelaporan persediaan barang serta meningkatkan pemahaman atas ketentuan tentang pengelolaan barang milik daerah. Dan penerapan standar akuntasi pemerintahan tentang aset tetap serta lebih cermat dalam melakukan pencatatan dan pelaporan barang milik daerah,” bebernya. Selain pengesahan LPj APBD TA 2019, dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan materi lain terkait penyampaian realisasi semester pertama APBD tahun anggaran 2020 oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama dari Pendopo. Dengan demikian, mulai Senin mendatang (10/8), DPRD akan disibukkan dengan pembahasan realisasi anggaran tersebut. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: