Razia Masker Mulai Berlakukan Sanksi
KUNINGAN - Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum, Jumat (28/8). Sanksi yang diberikan pun bermacam-macam, mulai dari teguran, putar balik, push up, scot jump hingga sanksi sosial menyapu jalan. Seperti terpantau di Bunderan Ikan Sampora perbatasan Cirebon-Kuningan, petugas jaga Posko Covid-19 merazia setiap pengendara yang melintas baik dari arah Cirebon maupun sebaliknya. Mulai dari kendaraan roda dua, mobil pribadi hingga angkutan umum tak luput dari pemeriksaan petugas. Setiap ditemukan pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan masker, petugas pun memerintahkan untuk turun lalu menawarkan dua sanksi yang bisa dilakukan, putar balik untuk mencari masker atau melakukan push up sebanyak 10 kali. \"Saya lupa tidak bawa masker. Kalau harus pulang lagi saya tidak bisa karena harus mengirim barang ke toko di Cilimus, jadi tidak apa-apa saya pilih push up saja,\" ujar salah seorang sopir mobil box saat disetop petugas karena tidak memakai masker. Setelah memberikan sanksi push up, petugas pun memberikan masker gratis kepada pelanggar tersebut. Sebelum membolehkan mereka melanjutkan perjalanan, petugas kembali mengingatkan para pelanggar tidak memakai masker tersebut tentang pentingnya masker sebagai pelindung diri dari Covid-19. Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Agus Mauludin selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kuningan mengatakan, pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Dikatakan, sebagai langkah awal sanksi yang diberikan masih berupa teguran hingga yang tingkatnya sedang yakni hukuman push up hingga saksi sosial membersihkan lingkungan. \"Setelah dua hari kami lakukan sosialisasi, hari ini kami mulai berlakukan sanksi bagi warga yang kedapatan tidak pakai masker di tempat terbuka dengan sanksi ringan hingga sedang, yakni teguran dan hukuman push up hingga menyapu jalan. Ini tidak hanya dilakukan di 10 titik Posko Covid, namun juga oleh tim patroli yang setiap waktu melakukan mobile ke tempat-tempat keramaian,\" ungkap Agus. Penerapan sanksi ini, kata Agus, akan dilaksanakan hingga 31 Agustus mendatang. Selanjutnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melakukan kajian apakah kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau tidak atau bahkan ditingkatkan sanksinya. \"Tujuan dari diberlakukannya sanksi ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Apabila ternyata masyarakat masih banyak yang tidak patuh, maka tidak menutup kemungkinan pemberlakuan sanksi ini akan diperpanjang,\" ujar Agus. Atas hal tersebut, Agus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. \"Cukup dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, maka kita semua bisa terjauh dari Covid-19. Jika semua bisa melaksanakan ini, insya Allah virus corona bisa segera hilang dari muka bumi ini,\" pungkasnya. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: