Polisi Bekuk Mahasiswa Nyambi Jual Sabu
KUNINGAN - Tim penyidik dari Satres Narkoba Polres Kuningan menangkap YH (26) warga Kecamatan Lebakwangi, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Cirebon yang nyambi berjualan sabu. Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengungkapkan, tersangka YH diamankan bersama seorang kawannya YR (35) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Polisi menangkap keduanya saat sedang berada di rumah YH dan menemukan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam 13 paket kecil siap edar. \"Keduanya ditangkap pada tanggal 8 September lalu di rumah tersangka YH. Dari penangkapan tersebut kami dapati 13 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 8,92 gram berikut handphone sebagai alat komunikasi untuk transaksi tersebut,\" ungkap Lukman didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo kepada awak media. Lukman mengatakan, tersangka YH diketahui masih berstatus mahasiswa semester enam di salah satu perguruan tinggi swasta di Cirebon. Diduga, kondisi pandemi ini dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan bisnis haram menjual sabu dengan target pasar para mahasiswa dan juga masyarakat umum. \"Diduga mereka ini merupakan pengedar sabu jaringan Kuningan-Cirebon. Target pasarnya adalah kalangan mahasiswa dan masyarakat umum,\" kata Lukman. Selain menangkap YH dan YR, lanjut Kapolres, selama September ini pihaknya juga menangkap dua pelaku pemakai dan juga pengedar sabu yang lain. Yaitu seorang ibu tumah tangga berinisial TR (43) warga Cigugur bersama temannya berinisial RH (28) warga Kramatmulya dengan barang bukti satu paket kecil sabu. \"Selama satu bulan September ini kami berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu, dengan jumlah tersangka empat orang dan total barang bukti 14 paket sabu dengan berat kotor 9,2 gram. Jika dinominalkan, barang haram tersebut senilai hampir Rp 15 juta,\" ungkap Kapolres. Atas perbuatan tersebut, Lukman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: