Pelantikan Pj Kades Cimaranten Diprotes

Pelantikan Pj Kades Cimaranten Diprotes

KUNINGAN – Ada yang sedang viral dari pelantikan Pj Kepala Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung beberapa hari lalu. Prosesi tersebut diprotes oleh Kuswara, mantan Kepala Desa Cimaranten. Video viral terkait protes yang dilakukan sejumlah warga yang diketuai mantan Kepala Desa Cimaranten, Kuswara, tersebar di sosial media. Dalam video yang berdurasi 1 menit 23 detik itu, tampak Kuswara bersitegang dengan Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat di tengah acara sedang berlangsung. Belum jelas apa persoalan yang sebenarnya terjadi, sehingga agenda pelantikan Pj Kades tersebut berlangsung ricuh. Sejumlah aparat pun terlihat jaga-jaga, termasuk ikut melerai, sejumlah tokoh warga setempat. Belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Ciawigebang (membawahi juga wilayah Kecamatan Cipicung) dan camat setempat, terkait kejadian yang kini menjadi perbincangan masyarakat tersebut. Hanya saja saat dikonfirmasi, Kuswara membeberkan apa yang terjadi selama ini di desanya itu. Dikatakan, awal mulanya BPD menyerahkan penunjukan Pj Kades Cimaranten ke pihak kecamatan untuk menunjuk Pj Kades Cimaranten. “Terus pihak kecamatan, yaitu pak camat melaksanakan dan mengadakan angket atau voting tempatnya di balai Desa Cimaranten bersama unsur Muspika Cipicung. Peserta angket itu RT, RW dan BPD didatangin ke rumahnya masing-masing dan disuruh memilih calon kandidat Pj Kades, ada 6 orang,” kata mantan Kades Cimaranten yang juga ikut dalam Pilkades lalu, kemarin (4/10). Anehnya, kata Kuswara, hasil dari voting pemilihan Pj Kades Cimaranten itu malah dibawa oleh camat, dan tidak langsung dibuka di balai desa. Anehnya lagi, hingga dua pekan sejak dilaksanakannya voting, belum ada hasil yang diumumkan. “Padahal yang ikut angket dan didatangi ke rumahnya masing-masing itu ada 31 orang dari lembaga. Dalam pelaksanaan angket gak ada berita acara dan saksi-saksi. Hasilnya pun gak dikasih tahu sama camat, tiba-tiba timbul satu nama kandidat, Kusman, katanya dapat suara terbanyak tanpa ada berita acara angket dan saksi-saksi,” beber dia. Seharusnya, lanjut Kuswara, meskipun itu (angket, red) teknis pimpinan dalam pencarian data, namun menurutnya tetap harus mengacu kepada aturan yang ada, yakni perda dan perbup. Yang jelas, kata dia, camat membuat angket itu tidak ada dalam aturannya. “Kami simpulkan bahwa pelantikan ini cacat hukum, karena tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme aturan perda dan perbup. Dan saya menduga, kalau camat itu ada intervensi dan intimidasi dari sekelompok orang yang punya kepentingan, sehingga dia lupa aturan perda dan perbupnya. Tidak ada berita hasil angket dan saksi-saksi, dan kesannya memaksakan, akhirnya pak camat lupa aturan dan mekanisme aturan penunjukan Pj,” ketus Kuswara. “Bagi kami sebagai masyarakat, siapapun Pj-nya, asal melalui prosedur dan mekanisme yang benar dalam pelaksanaan penujukan Pj dan sesuai dengan aturan perda dan perbup-nya, maka kami akan menerima,” tandas Kuswara. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: