Zona Merah, Chek Point Perbatasan Diperketat
KUNINGAN - Penjagaan akses keluar masuk masyarakat di pos check point perbatasan semakin diperketat menyusul ditetapkannya Kabupaten Kuningan sebagai zona merah Covid-19. Seperti terpantau di check point perbatasan Cipasung di Kecamatan Darma, petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, sejak pagi hari melakukan pengecekan protokol kesehatan terhadap setiap warga yang melintas. Terutama dalam hal penggunaan masker, petugas tak segan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya mulai dari sanksi fisik berupa push up hingga sanksi sosial menyapu jalan. \"Kami prihatin, meski Kuningan sudah zona merah tapi masih saja ada warga yang kurang kesadarannya untuk memakai masker. Padahal, dengan cara ini adalah yang paling mudah untuk menghindarkan diri dari tertular Covid-19,\" ungkap Padal Posko Cipasung Ipda Sigit kepada Radar, kemarin (14/10). Status kewaspadaan Covid-19 Kuningan yang kini zona merah, kata Sigit, menjadikan penjagaan di Pos Check Point perbatasan khususnya Cipasung semakin diperketat. Penjagaan petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP kembali dilakukan nonstop 24 jam secara bergantian. \"Kami melakukan pemeriksaan kepada setiap warga yang melintas baik roda dua hingga empat, terutama dalam hal penggunaan masker. Kalau ditemukan tidak memakai, sesuai Inpres No 6/2020, kami harus lakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi sosial,\" ujar Sigit. Selanjutnya, kata Sigit, selain memberikan sanksi sosial atau fisik, pihaknya juga memberikan teguran sekaligus sosialisasi tentang protokol kesehatan yang dikenal dengan sebutan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga Jarak. \"Jika kami punya persediaan masker, maka kami berikan kepada pelanggar dan membolehkan melanjutkan perjalanan. Tapi kalau kebetulan persediaan habis, terpaksa kami minta pelanggar tersebut memutar balik untuk mencari masker sendiri kalau ingin masuk wilayah Kuningan,\" pungkas Sigit. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: