BK Periksa Jurnalis, PWI Tersinggung

BK Periksa Jurnalis, PWI Tersinggung

KUNINGAN-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan Iyan Irwandi SIP, menyatakan prihatin sekaligus mempersoalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap lima wartawan oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan, Selasa (13/10) lalu. Iyan menilai, tindakan BK yang saat ini diketuai dr H Toto Taufikurohman Kosim, kurang menghargai profesi wartawan. Bahkan ini merupakan sejarah yang baru pertama kali terjadi di Kabupaten Kuningan. BK DPRD semestinya tidak berperan sebagai aparat penyidik kepolisian, karena penanganan peradilannya hanya untuk internal wakil rakyat saja. “Seharusnya ketika ingin memperoleh informasi sebagai alat bukti, BK jangan manggil dan memeriksa wartawan, tetapi dikemas melalui jajak pendapat atau hal lain yang lebih elegan. BK hanya pengadilan di internal dewan, tetapi kalau berkaitan dengan hal umum, maka alangkah baiknya saling menghargai,” ucapnya. Sepengetahuannya, berdasarkan Pasal 15 Ayat 6 Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD, disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, BK dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan. Dengan demikian sudah jelas, kalau berkaitan produk jurnalistik yang hasil wawancara dan sempat viral, BK DPRD semestinya meminta bantuan ahli atau pakar terkait produk jurnalistik tersebut, bukan malah memeriksa wartawan. “Perlu dicatat, meminta bantuan, bukan memanggil dan memeriksa wartawannya,” ketusnya. Perlu diketahui pula, kata dia, dalam menjalankan profesi jurnalistik, semua wartawan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jika ada permasalahan yang berkaitan dengan hasil produk pers, maka harus diselesaikan sesuai aturan tersebut. Sambung dia, adanya MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, sehingga permasalahan yang diakibatkan karya jurnalistik, tidak langsung diproses secara pidana. Namun penanganannya diserahkan ke Dewan Pers sesuai ranahnya. Terpisah, pengamat politik Boy Sandi Kartanegara, menyebut BK DPRD harusnya bisa memahami tugas dan fungsi jurnalis secara utuh. Selain itu, seharusnya bukan pemanggilan atau pemeriksaan langsung kepada substansi persoalan yang akan diperiksa. “Kan bisa mengundang untuk meminta penjelasan soal tupoksi wartawan lebih dulu. Saya juga terkejut dengan berita pemanggilan atau pemeriksaan kepada rekan-rekan wartawan,” ujarnya. “Saya memahaminya lebih kepada kegugupan BK dalam menghadapi persoalan yang harus dituntaskan dengan elegan, seperti kasus yang membelit saudara Nuzul Rachdi yang kebetulan menjabat sebagai Ketua DPRD ini,” imbuh Boy. Boy menekankan agar BK DPRD Kuningan dapat bekerja secara profesional, sehingga keputusannya harus dibuat berdasarkan keputusan yang didasari oleh fakta dan aturan BK itu sendiri. “Ia (BK, red) harus mandiri, tak boleh kalah oleh intimidasi atau lobi. Dan kalau BK sudah bekerja pada koridor ini, maka apapun keputusannya harus kita hormati,” ucap Boy. “Hanya melihat masifnya reaksi masyarakat Kuningan atas pernyataan saudara Nuzul Rachdi ini, maka yang harus dijaga adalah harkat, martabat dan kehormatan lembaga DPRD, agar tak kehilangan kredibilitas dan legitimasinya sebagai lembaga perwakilan,” harap Boy. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: