BK Batalkan Berita Acara Pemeriksaan Jurnalis
KUNINGAN–Diperiksanya sejumlah jurnalis oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait ujaran “limbah” yang dilontarkan Ketua Dewan Nuzul Rachdy SE, dianggap telah mencederai profesi jurnalis. Hal itu karena terkait kinerja jurnalis telah diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Dari adanya SEMA ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan yang telah memeriksa sejumlah media sehingga menimbulkan pertentangan, bahkan Ketua PWI Kuningan Iyan Irwandi pun merasa tersinggung, akhirnya BK memberikan klarifikasi sekaligus membatalkan Berita Acara (BA) pemeriksaan terhadap sejumlah jurnalis tersebut, meskipun tercantum dalam BA sebagai warga negara. “Hari ini (kemarin, red) kami akan mengklarifikasi dan meluruskan terkait dengan lima orang media (jurnalis, red), yang kemarin sukarela sebagai warga negara untuk menjadi saksi di persidangan komisi kode etik DPRD Kabupaten Kuningan. Ini ternyata menimbulkan silang pendapat,” kata H Purnama, Wakil Ketua BK sekaligus Ketua Tim Pemeriksa, dalam konferensi persnya didampingi Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim, Jumat (16/10). Menurut H Purnama, pihaknya belum pernah membaca aturan yang mengatur wartawan hadir di persidangan (UU 40/1999 dan SEMA Nomor 13/2008). Ia mengaku mendapat kiriman dari beberapa jurnalis, terkait adanya SEMA tersebut tentang meminta keterangan saksi ahli. “Di situ menyebutkan sebagai ahli, bahwa wartawan tidak harus hadir di sebuah persidangan, berarti persidangan apa saja. Itu karena karya jurnalistik wartawan sudah bisa digunakan untuk kesaksian di sebuah persidangan, berupa foto, gambar, dan video,” ujar Purnama yang juga anggota Fraksi PDIP itu. Dengan adanya SEMA tersebut, pihaknya menyimpulkan dan bersepakat bahwa dalam persoalan kesaksian, maka untuk mewakili kesaksian wartawan harus mengacu kepada SEMA tersebut. Terlebih hal tersebut sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers dan juga Polri. “Kita harus menghormati, karena itu pendapat ahli yang sudah dikerjasamakan dengan Dewan Pers juga kepada Polri. Kalau saya menafsirkan, supaya persidangan BK ini tidak dijadikan referensi untuk teman-teman wartawan nanti ke persidangan-persidangan lainnya. Jadi, sudah difasilitasi oleh SEMA ini,” sebut Purnama. “Jadi, artinya barang kali ke depan ada sebuah persidangan membutuhkan kesaksian wartawan, itu cukup dengan karya jurnalistiknya saja (tidak perlu wartawan dijadikan saksi, red),” imbuhnya. Kendati demikian, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi kehadiran sejumlah wartawan tersebut saat diundang BK dengan kesadaran yang tinggi sebagai warga negara. Namun, pihaknya sebagai BK, juga menghormati adanya SEMA itu. “Klarifikasi kami ini sudah cukup jelas, dan mohon disampaikan kepada teman-teman media lainnya,” pinta Purnama. Kepada beberapa wartawan yang sudah mengoreksi BK, lanjut Purnama, pihaknya pun mengapresiasi, karena hal ini menjadi salah satu pengayaan pengetahuan kepada BK yang berisi para anggota dewan sebagai pejabat publik. Ke depan, kata dia, BK bisa lebih cermat lagi apabila berhubungan dengan keterangan wartawan untuk persidangan. “Jadi, yang kemarin (5 wartawan, red) itu hanya klarifikasi, belum termasuk pemeriksaan. Untuk Berita Acara, nanti diabaikan saja, apabila mau diambil, diambil, tapi bukan untuk dipublikasikan. Artinya BA tersebut tidak berlaku,” tegasnya. “Dengan adanya SEMA itu menjadi tidak berlaku. Yang berlaku itu ya karya jurnalistiknya. Akhirnya, teman-teman tidak perlu menyerahkan kepada saya (dokomen wawancara Ketua DPRD, red), karena saya bisa mengambil atau men-download dari internet, dan ini sudah bisa dijadikan kesaksian untuk wartawan (dari karya jurnalistiknya, red),” imbuh Purnama. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: