Knalpot Bising Sitaan Bakal Dimusnahkan
KUNINGAN–Ini peringatan bagi pengendara motor yang memakai hobi knalpot racing. Pasalnya, Polres Kuningan tak segan-segan menilang motor yang memakai knalpot racing. Contohnya selama beberapa hari ke belakang, puluhan motor terkena razia knalpot racing yang digelar Satlantas Polres Kuningan. Seluruh hasil sitaan petugas saat razia knalpot bising bakal dimusnahkan. Kendaraan berknalpot bising wajib mengganti dengan knalpot standar sebelum dibawa pulang pemilik motor. Selama 13 hari razia kendaraan berknalpot bising, tak kurang dari 47 motor diamankan petugas di Mapolres Kuningan. Langkah tegas ini dilakukan, sebagai langkah sigap kepolisian atas banyaknya aduan masyarakat kaitan dengan pengendara berknalpot bising. Tak hanya itu, beberapa motor dengan kondisi ban tidak sesuai standar turut diamankan. Sebab, penggunaan ban tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar melalui KBO Iptu Sutarja Fakhrudin menegaskan, selama 13 hari terakhir petugas kepolisian berhasil menertibkan sebanyak 47 knalpot bising. Selain kendaraan berknalpot bising, petugas mengamankan pula motor yang menggunakan ban tidak sesuai standar. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan keluhan masyarakat. Sebab banyak masyarakat merasa terganggu dengan knalpot bising,” tandas Iptu Sutarja, kemarin. Menurutnya, penertiban kendaraan berknalpot bising akan terus digencarkan agar pengguna jalan merasa nyaman. Apalagi pemakaian knalpot bising melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahkan dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dengan denda Rp250 ribu. “Pemilik kendaraan bermotor dapat mengambil kendaraan dengan membawa knalpot sesuai standar. Semua knalpot bising sitaan petugas selanjutnya akan dimusnahkan,” sebut dia. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban knalpot bising untuk disita petugas. Semua knalpot bising hasil sitaan petugas yang dikumpulkan bakal dimusnahkan. “Semoga dengan penertiban ini, masyarakat akan menyadari dan taat terhadap peraturan lalu lintas. Tidak hanya terhadap knalpot bising, namun juga taat dalam kelengkapan surat-surat berkendara,” imbuhnya. Sutarja berharap, adanya penertiban knalpot bising secara berkelanjutan, dapat membantu masyarakat yang merasa terganggu akibat polusi udara yang ditimbulkan knalpot. Sehingga semua pengendara dapat mematuhi setiap aturan yang berlaku, sekaligus bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Kepada seluruh pengguna jalan baik roda dua maupun empat, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Taati rambu-rambu ketika berada di jalan raya, dan bagi pengendara motor untuk mengenakan helm standar SNI, memiliki SIM dan tidak memakai knalpot racing. Jika masih ada yang menggunakan knalpot racing, kami akan bertindak tegas,” ujarnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: