Online Dominasi Pengaduan ke BPSK

Online Dominasi Pengaduan ke BPSK

KUNINGAN–Selama masa pandemi Covid-19, jumlah aduan warga ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan naik. Jika tahun lalu jumlah aduan sebanyak 50 kasus, namun kini hingga September 2020 jumlahnya sebanyak 62 kasus. Meski begitu, BPSK berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kasus yang ditangani juga berusaha diselesaikan sebaik-baiknya. “Iya tahun ini ada peningkatan, ada 62 kasus yang masuk ke kami. Baru diselesaikan (inkrah) sebanyak 52 kasus, sisanya sebanyak 12 kasus atau aduan masih dalam proses penanganan,” kata Ketua BPSK Kuningan Acep Tisna Sudrajat, kemarin (25/10). Pria yang menjabat Kasi Informasi, Komunikasi dan Publikasi pada Diskominfo Kuningan itu mengatakan, kenaikan kasus tahun ini dari sebelumnya sebesar 20 persen. Pada tahun 2019 jumlah aduan hanya 50 kasus, sedangkan tahun ini sudah 62 aduan dari masyarakat. “Pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada peningkatan kasus antara nasabah dengan lembaga perbankan atau penyedia modal pinjaman. Karena masyarakat juga banyak terdampak akibat pandemi ini,” ujarnya. Sebelum pandemi, pihaknya kerap intens melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, agar tidak terlibat permasalahan sebagai konsumen dengan pihak manapun. Namun selama pandemi sekarang, pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi. “Insya Allah di tahun berikutnya, selepas pandemi akan gencar dilakukan sosialisasi lagi ke dinas, sekolah dan masyarakat,” janji Acep Tisna. Beberapa kasus yang kini ditangani di antaranya dari transaksi online. Ada sejumlah aduan dari masyarakat selaku konsumen, bahwa barang yang diterima usai transaksi secara online tidak sesuai harapan. “Muncul kasus sengketa konsumen, ditimbulkan juga dari kemajuan zaman dan teknologi. Banyak korban melaporkan kekecewaan mereka akibat bertransaksi secara online,” katanya. Dia beranggapan, bahwa konsumen banyak dirugikan dengan tidak jelasnya pihak perusahaan atau penjual dalam bisnis online tersebut. Belum lagi, keluhan terkait ketidaksesuaian produk yang sampai ke tangan konsumen setelah dibeli. “Selain itu, banyak juga aduan dari konsumen lising dan nasabah koperasi, perbankan atau lembaga penyedia modal pinjaman,” tegas dia. Dia menambahkan, jika aduan warga ke BPSK memang didominasi dari persoalan antara konsumen dengan pihak penyedia kredit kendaraan bermotor atau penyedia modal dengan jaminan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. “Tapi kita akan terus berupaya untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Tentunya dengan keputusan terbaik yang dapat diterima secara musyawarah mufakat dari kedua belah pihak yang bersengketa,” tutupnya. (ags)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: