Anggap Tidak Sesuai Peraturan, Fraksi PDIP WO
KUNINGAN – Agenda sidang paripurna DPRD Kuningan terkait keputusan pemberhentian Ketua DPRD Nuzul Rachdy, atas rekomendasi keputusan Badan Kehormatan (BK) diwarnai aksi Walk Out (WO) Fraksi PDIP, Jumat (13/11) malam tadi. Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada, terlebih dulu menyampaikan interupsi saat sidang sudah dibuka oleh pimpinan, H Dede Ismail SIP MSi. Ia menyebut pemberhentian anggota fraksinya (Nuzul Rachdy, red) dari Ketua DPRD tersebut, tidak sesuai dengan perundang-undangan. “Kami Fraksi PDI Perjuangan, kita berpegang pada ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuningan. Di ketentuan pasal 124 ayat 2, pimpinan DPRD dapat diberhentikan dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji dan kode etik. Putusan BK itu hanya membuktikan bahwa Pak Zul (Nuzul Rachdy, red) melanggar kode etik, sementara sumpah janjinya tidak ada,” kata Desem, panggilan Dede Sembada. Dalam pembahasan hukum, lanjut Desem, sumpah janji dan kode etik itu maknanya kumulatif, dalam arti lain harus kedua-duanya terbukti. Sumpah janjinya terbukti, begitu juga kode etiknya terbukti. “Nah, ini baru memenuhi unsur di ketentuan pasal 36 ayat 3, PP 12/2018 jo pasal 124, Peraturan Tatib Nomor 1/2019, di mana di sana ada pasal 124 ayat 2. Maka kami memandang bahwa ini tidak memenuhi unsur,” ujarnya. Fraksi PDIP, kata mantan Wakil Bupati Kuningan itu, berpandangan terkait sanksi yang diberikan BK terhadap Nuzul Rachdy tersebut terlalu berat. Mengingat apa yang dilakukan Nuzul merupakan perbuatan yang tidak disengaja dan tidak dilakukan secara berulang-ulang. “Untuk itu, sikap dari Fraksi PDI Perjuangan, kami tidak akan mengikuti proses paripurna ini, dan kami tidak akan menerima proses putusan dari rapat paripurna ini, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga kami memilih untuk keluar, Walk Out,” tegas Desem, dan langsung meninggalkan ruangan sidang, diikuti para anggota fraksinya, termasuk H Purnama yang telah menyidang Nuzul Rachdy, sesama rekannya di PDI Perjuangan. Sebelum keluar ruangan, interupsi juga disampaikan anggota Fraksi PDIP yang juga mantan Ketua DPRD Rana Suparman SSos. Meski kelihatannya cukup sepele, ia memprotes keras karena dalam sidang paripurna yang resmi tersebut tidak diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebagaimana yang semestinya dilakukan. Kendati demikian, setelah Fraksi PDIP keluar ruangan, Dede Ismail didampingi Ujang dan Kokom, terus melanjutkan sidang hingga akhirnya memutuskan kesepakatan atau persetujuan forum, untuk memberhentikan Nuzul Rachdy dari posisi Ketua DPRD Kuningan periode 2019-2024. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: