97 Pasangan Suami Istri Ikut Isbat Nikah

97 Pasangan Suami Istri Ikut Isbat Nikah

KUNINGAN–Bupati H Acep Purnama SH MH dan istrinya, Hj Ika Acep Purnama kompak menghadiri resepsi pernikahan pasangan isbat nikah di Kuningan Islamic Center Kuningan, kemarin (6/1). Totalnya ada 97 pasangan suami istri yang telah menjalani isbat nikah sepanjang tahun 2020. Prosesi isbat nikah bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Tentunya sejalan dengan visi Kabupaten Kuningan yakni mewujudkan masyarakat yang makmur, agamis dan pinunjul tahun 2023.

Bupati H Acep Purnama mengungkapkan, manfaat pencatatan pernikahan yaitu agar mendapat perlindungan hukum, memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan. Sehingga akta nikah akan membantu suami istri untuk melakukan kebutuhan yang berkaitan dengan hukum di masa mendatang. Sekaligus sebagai legalitas formal pernikahan di hadapan hukum.

BACA JUGA:Gedung Balai Nikah KUA Segera Rampung

“Sebab pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh petugas pencatat nikah (PPN) atau yang ditunjuk,” ujar orang nomor satu di Kota Kuda tersebut.

Sementara Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan Hj Ika Acep Purnama melaporkan, jika LKKS dari tahun 2012 telah mengisbatkan sekitar 500 pasangan suami istri. Bahkan di tahun 2020, tercatat sebanyak 103 pasangan yang telah mendaftarkan diri.

BACA JUGA:Akad Nikah Bisa di Luar KUA

“Namun setelah diverifikasi dan disortir oleh Kemenag dan Pengadilan Agama, banyak yang tidak memenuhi persyaratan sehingga yang lulus sebanyak 97 pasangan. Jadi apabila ditotal sejak tahun 2012 sampai 2020, ada sekitar 500 pasangan yang telah dilakukan isbat nikah,” jelasnya.

Hanya saja dalam resepsi ini, lanjut dia, jumlah pasangan isbat nikah dibatasi sebanyak lima pasangan suami istri. Kelima pasangan ini mewakili sejumlah kecamatan seperti Kuningan, Cigugur, Kramatmulya, Jalaksana dan Garawangi.

“Ini sebagai upaya untuk mematuhi peraturan dan SE Bupati Kuningan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Tentunya untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujar Hj Ika Purnama.

Menurutnya, motivasi yang menjadi dasar kegiatan bakti sosial berupa nikah masal dan isbat nikah, tak lain untuk menaati perintah Allah SWT. “Selain itu, dalam perkawinan juga perlu dilakukan pencatatan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Hal ini agar martabat dan kesucian suatu perkawinan terlindungi, sehingga dapat terciptanya keharmonisan sosial yang kuat dan suasana kekeluargaan yang sehat dan menyenangkan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, masing-masing pasangan isbat nikah menyerahkan pohon pepeling (pengantin peduli lingkungan) kepada Bupati Acep. Kemudian disambut dengan penyerahan buku akta nikah oleh Bupati Acep kepada kelima pasangan isbat nikah tersebut. Tak hanya buku akta nikah, diberikan pula akta lahir, kartu keluarga, kartu identitas anak, seperangkat alat salat dan sembako yang khusus diberikan oleh LKKS Kabupaten Kuningan.

Hadir menyaksikan Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Pimpinan Forkopimda, Kabag Kesra H Nunung Nurjati SPd MSi, Kasubag Bina Mental Spiritual Wibawa Gumbira SSos MSi, Pimpinan SKPD dan Camat. (ags)

https://www.youtube.com/watch?v=OU5y6S0NWQ4&t=748s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: