Masih Ada Siswa Berkegiatan di Sekolah

Masih Ada Siswa Berkegiatan di Sekolah

KUNINGAN-Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kuningan salah satunya mengatur penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring untuk semua tingkatan pendidikan. Namun kenyataannya, masih ada siswa yang harus berangkat ke sekolah.

Seperti terlihat di MI Plus An-Nur di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi, sejumlah siswa datang ke sekolah dan melakukan pembelajaran tatap muka di kelas. Namun, kegiatan belajar dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti wajib masker, menjaga jarak hingga penyemprotan disinfektan.

Saat dikonfirmasi, pihak MI Plus An-Nur mengaku telah mengetahui Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan yang melarang KBM dilakukan secara tatap muka. Kepala MI Plus An-Nur Aep Saefullah mengatakan, kegiatan yang dilakukan bukanlah KBM, namun para siswa-siswi hanya datang untuk mengumpulkan tugas dan menyetor hafalan.

“Memang betul SE Bupati itu kita sudah terima. Kita juga sudah konfirmasi dengan satgas kecamatan. Di sini bukan KBM, tapi siswa datang untuk menyerahkan tugas-tugas siswa. Jadi mereka berangkat hanya seminggu sekali saja, mereka datang bawa tugas, tes hafalan  ngaji dan sisanya belajar daring,\" kata Aep saat diwawancarai.

Aep menjelaskan, salah satu alasan utama pihaknya tetap menyelenggarakan kegiatan di sekolah karena MI An Nur memiliki target hafalan tahfiz dan matematika. Sehingga para siswa perlu menyetor hafalan tersebut langsung kepada para guru.

\"Namun kami tetap memperhatikan Surat Edaran Bupati tentang PPKM tersebut, sehingga kami pastikan siswa dalam berkegiatan di sekolah pun tetap mengutamakan protokol kesehatan. Mulai dari saat akan masuk lingkungan sekolah, mereka harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan, cuci tangan dan tidak lupa pakai masker,\" ujar Aep.

Selain itu, lanjutnya, para siswa pun diminta datang ke sekolah hanya satu kali dalam seminggu. Dijelaskan, dari setiap kelas dengan jumlah murid antara 20 hingga 24 orang akan dibagi dalam tiga kelompok. Setiap kelompok yang berjumlah antara enam hingga delapan siswa tersebut secara bergiliran akan datang ke sekolah untuk menyetorkan tugas dan hafalan tersebut.

\"Kegiatan di sekolah seminggu hanya tiga kali, yaitu Selasa, Kamis dan Sabtu dan sisanya libur. Kemudian setiap kelompok akan datang ke sekolah hanya sehari saja dengan waktu belajar mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB untuk kelas kecil dan hingga pukul 11.00 WIB untuk kelas besar secara bergiliran, dan selebihnya daring di rumah,\" ucap Aep.

Aep mengatakan, proses kegiatan seperti itu akan dilakukan hingga situasi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan mulai mereda. \"Sekarang ini fase 1 menunggu perkembangan kasus Covid-19 di Kuningan. Kalau nanti kasusnya turun kita ke fase 2 dengan jumlah siswa ditambah jadi 10, kemudian naik lagi ke fase 3 itu full tatap muka dengan kapasitas 50 persen,\" ucap Aep.

Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin mengatakan pihaknya baru menerima informasi masih adanya sekolah yang tetap melakukan kegiatan tatap muka. Atas informasi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag terkait adanya kegiatan tatap muka di MI Plus An-Nur dan sekolah lainnya.

\"Saya harus koordinasi dengan Disdik, tapi karena itu MI saya harus koordinasi juga dengan Kemenag. Saya sedang cari data sekolah mana saja yang masih ada kegiatan tatap muka sehingga bisa mencari tahu alasannya apa, apakah ada KBM tatap muka atau kegiatan lainnya,\" ucap Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, sesuai surat edaran itu, KBM tatap muka tidak diperbolehkan hingga 25 Januari mendatang. Namun untuk kegiatan selain KBM tatap muka, kata Agus, masih bisa dilakukan dengan protokol kesehatan.

\"Kalau sesuai aturan semua tidak ada KBM tatap muka hingga 25 Januari, sambil terus kita evaluasi. Bisa saja kalau hanya setor tugas itu berarti tidak ada KBM tatap muka, itu yang mau saya cek. Yang tidak diperbolehkan kan KBM tatap muka, kalau soal administrasi lainnya bisa saja dilakukan,\" ujar Agus.  (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: