Pelajar Terjaring Razia Masker

Pelajar Terjaring Razia Masker

KUNINGAN - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan makin gencar menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat. Seperti terlihat kemarin, petugas kembali merazia warga yang tidak memakai masker di ruas Jalan Raya Kramatmulya depan rumah makan Lembah Ciremai.

Giat razia yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB tersebut pun membuahkan hasil. Belasan warga yang melintas mengendarai motor tanpa memakai masker terjaring razia dan harus menjalani hukuman sosial mencabut rumput yang memenuhi halaman parkir rumah makan. Tak terkecuali para pelajar yang baru pulang dari sekolah usai mengurus berkas-berkas kelulusan ikut terjaring petugas dan menjalani hukuman yang sama.

\"Saya lupa tidak bawa masker. Tadi di sekolah juga ditegur oleh satpam karena tidak pakai masker. Sekarang kena hukuman lagi membersihkan rumput oleh petugas,\" ujar salah satu pelajar SMK di daerah Gunung Keling kepada Radar.

Kasubag Dal Ops Polres Kuningan AKP Harminal yang memimpin giat operasi yustisi kali ini mengatakan, kegiatan operasi yustisi yang digelar selama satu jam tersebut telah menjaring 18 pelanggar. Mereka yang kedapatan tidak memakai masker dipersilakan untuk menepi dan diminta KTP atau SIM untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya, mereka dipersilakan memilih hukuman yang dikenakan mulai dari membersihkan rumput liar atau hukuman fisik push up sebagai efek jera.

\"Ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar tentang protokol kesehatan yang paling sederhana yaitu memakai masker. Dalam hitungan kurang dari satu jam, sudah 18 warga yang terjaring razia masker ini dan kami berikan sanksi sosial atau fisik,\" ujar Harminal.

Harminal menjelaskan, kegiatan operasi yustisi memang sedang gencar dilakukan selama masa PPKM ini. Dikatakan, kegiatan razia protokol pun tidak hanya dilakukan siang hari namun juga malam terutama menyisir tempat-tempat yang mungkin terjadi kerumunan warga.

\"Selama tiga hari pemberlakuan PPKM tahap dua ini kami sudah menertibkan sekitar 60 orang pelanggar protokol kesehatan. Selain itu kami juga menertibkan beberapa tempat usaha terutama kafe karena masih beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan,\" ujar Harminal.

Atas hal tersebut, Harminal mengimbau kepada masyarakat dan juga pengusaha rumah makan untuk selalu mematuhi aturan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ini. Minimalnya dalam hal penerapan pola hidup bersih dan sehat yang paling sederhanya yaitu 4M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan). (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: