Satgas Covid Bubarkan Pengunjung Rumah Makan dan Kafe

Satgas Covid Bubarkan Pengunjung Rumah Makan dan Kafe

KUNINGAN - Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan kembali melakukan tindakan tegas membubarkan pengunjung rumah makan dan kafe yang masih berkerumun melebihi jam operasional selama masa PPKM, Kamis (28/1) malam.

Pembubaran tersebut dilakukan petugas gabungan dari Polres, Kodim dan Satpol PP Kabupaten Kuningan dalam giat operasi yustisi penertiban protokol kesehatan. Sedikitnya ada enam rumah makan dan kafe di kawasan Kuningan kota dan Kecamatan Kramatmulya yang ditertibkan petugas. Saat giat patroli tersebut, petugas menemukan tempat nongkrong anak muda tersebut masih buka padahal waktu sudah menunjukkan pukul 20.30 WIB.

\"Dalam Surat Edaran Bupati tentang pemberlakuan PPKM, mengatur jam operasional rumah makan dan kafe hanya sampai pukul 20.00 WIB. Namun kami masih dapati enam kafe yang masih buka melebihi aturan tersebut sehingga terpaksa kami bubarkan,\" ungkap Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan AKP Harminal Marnis yang memimpin giat operasi yustisi kepada Radar, Jumat (29/1).

Harminal mengatakan, saat giat operasi yustisi tersebut pihaknya menemukan beberapa rumah makan sebenarnya sudah tutup sesuai aturan yakni sejak pukul 20.00 WIB. Namun, ternyata di dalamnya masih ada banyak pengunjung yang sedang makan dengan jumlah melebihi aturan yang ada.

\"Ada yang berusaha mengelabui dengan menutup gerbang rumah makan, namun saat kami periksa di dalamnya ternyata masih banyak pengunjung. Ini tentu tidak dibenarkan, karena aturannya sudah jelas hanya sampai pukul 20.00 WIB jam operasional rumah makan harus tutup dan tidak ada aktivitas berkerumun,\" tegas Harminal.

Atas hal tersebut, lanjut Harminal, pihaknya memberikan tindakan tegas membubarkan seluruh pengunjung rumah makan dan kafe tersebut agar langsung pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan untuk pemilik rumah makan, telah dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP sekaligus diberi surat peringatan.

\"Ini sebagai perhatian, pemilik rumah makan dan kafe yang melanggar tersebut baru diberi surat peringatan I. Kami akan terus pantau, apabila masih melakukan pelanggaran maka akan ditingkatkan untuk sanksi peringatan II dan yang ketiga baru akan dilakukan pemanggilan,\" tegas Harminal. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: