Pengusaha Coffee Shop Harus Legowo
KUNINGAN–Aktivis LSM Merah Putih, Boy Sandi Kartanegara, ikut berkomentar terkait penyegelan pondasi bangunan Coffee Shop “AA” di Jalan Raya Cilowa Kecamatan Kramatmulya oleh Satpol PP. Jika benar melanggar sempadan jalan dan sungai, pemilik diminta ikhlas dan legowo menerima keputusan tersebut.
Boy mengatakan, untuk melakukan penyegelan atau apapun namanya, Satpol PP sebagai penegak perda harus memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk itu, harus diperjelas tentang aturan yang diduga dilanggar.
“Kalau memang ternyata betul ada aturan yang dilanggar, saya pikir pengusaha harus ikhlas dan legowo menerima keputusan tersebut,” harap Boy, Senin (15/2).
Meski demikian, Boy mengungkapkan, semua sepakat bahwa investasi di sektor apapun harus dipermudah sepanjang memang aturannya terpenuhi. Untuk itu, diperlukan regulasi perizinan yang cepat dan adil.
“Harus ada kepastian waktu tentang proses perizinan, sehingga pengusaha juga tak dirugikan. Misalnya ada investor yang sudah membeli suatu lahan untuk digunakan sebagai pabrik atau apapun, tapi ternyata lokasi tersebut tak bisa digunakan untuk tujuan dimaksud. Ini salah satu problem investasi di daerah,” ungkapnya.
Kembali ke soal penyegelan bangunan pondasi Coffee Shop “AA”, menurutnya, jika memang melanggar, apalagi berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat lain, maka aturan harus ditegakkan, dan hal itu harus berlaku adil bagi pengusaha manapun.
“Sekali lagi, investasi harus sejalan dengan regulasi. Dan regulasi yang baik adalah aturan yang bisa dilaksanakan tanpa kompromi,” tuturnya.
Boy mengaku yakin dan percaya bahwa Pemkab Kuningan tidak pernah menutup ikhtiar siapa pun untuk berusaha di Kuningan, sepanjang tidak melanggar aturan perundang-undangan. Sehingga hal inilah yang mestinya dijadikan pelajaran bersama agar tidak perlu terulang lagi kejadian-kejadian serupa di masa yang akan datang.
“Pembangunan itu bisa berjalan baik jika pemerintah, swasta dan masyarakatnya punya spirit yang sama untuk memajukan daerah,” sebutnya.
Boy kembali menegaskan, jika memang pelanggaran bangunan pondasi coffee shop berpotensi merugikan masyarakat lain, misalnya aliran sungai terhambat dan berpotensi menimbulkan bencana banjir, dan yang lainnya, maka tak ada jalan lain selain pondasi tersebut segera dibongkar.
“Karena keselamatan rakyat itu hukum tertinggi katanya. Insya Allah pemilik akan legowo,” tandas Bos.
Sementara itu, hingga kemarin belum ada penjelasan dan tanggapan khusus yang diberikan pihak pengusaha atas penyegelan tersebut. Hanya saja pihak Satpol PP memastikan pondasi tersebut harus dibongkar, meskipun nantinya izin keluar.
Dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan yang kini dipimpin Drs H Agus Sadeli MPd, menjelaskan saat ini perizinan tersebut masih dalam proses kelengkapan berkas. Sekaligus juga menunggu kajian teknis. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: